NewsRegionalTelusur

16 TOKO WARALABA MODERN DI TENGGARONG LANGGAR PERDA, PIJAR KUKAR AKAN LAYANGKAN SURAT PENGADUAN!

Perda yang sudah dibuat demi melindungi usaha masyarakat kecil tidak dihargai!

arusmahakam.co, Tenggarong – Terkait temuan dugaan pelanggaran Perda terkait jarak antar toko modern di Tenggarong oleh Pusat Kajian dan Advokasi Rakyat (Pijar) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar

Bahaudin selaku Kelapa Bidang Perizinan DPMPTSP Kukar menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan Izin Usaha toko Modern (IUTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk kelengkapan administrasi dan rekomendasi dari dinas teknis terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

“Apabila syarat administrasi dan teknis sudah sesuai, DPMPTSP wajib dan harus menerbitkan Izin Usaha Toko Modern paling lambat tujuh hari kerja setelah rekom dan pertimbangan teknis dari dinas teknis terkait yaitu Disperindag diterima” Jelas Bahaudin

Bahaudin juga menambahkan bahwa saat ini di Kecamatan Tenggarong, DPMPTSP sudah mengeluarkan 19 IUTM. Dalam menerbitkan IUTM pihaknya selalu berdasarkan klarifikasi kawasan tata ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kukar

“Secara Teknis, DPMPTS mengeluarkan IUTM sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku” Ujar Bahaudin.

Sebelumnya, Pijar Kukar menerangkan bahwa ada beberapa gerai toko modern waralaba yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 tahun 2012 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sementara itu, Fathullah selaku Sekretaris Disperindag Kukar menerangkan melalui pesan via aplikasi Whatsapp, bahwa pihaknya akan mengevaluasi dugaan pelanggaran Perda terkait jarak antar Toko waralaba Modern tersebut.

“kami cek dulu…klo ada indikasi melanggar Perda …kami tidak akan merekomendir lagi, dan ijinnya melalui PTSP tidak akan di perpanjang” jelas Fathullah.

Di tempat terpisah, Koordinator Pijar Kukar, Andi Aswar ketika dikonfirmasi oleh arusmahakam.co menjelaskan bahwa Pijar Kukar sudah mendapat titik toko modern yang melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 di kecamatan Tenggarong.

Baca juga:  HUT TNI KE - 78, PEMKAB KUKAR BUKA LOMBA BALAP KETINTING PANGDAM VI CUP 2023

“Ada kurang lebih 16 toko modern berbentuk waralaba yang melanggar aturan jarak antar Toko modern yang tertera di Perda no. 6 tahun 2012, rata – rata melanggar Pasal 7 ayat 1 poin d dan pasal 7 ayat 5 poin b” papar Aswar.

Aswar juga mengatakan bahwa Perda No. 6 tahun 2012 ini diperuntukkan untuk melindungi dan terwujudnya keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil milik masyarakat.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan, artinya pemerintah tidak berdaya melindungi rakyatnya, eksekutif serta legislatif juga sudah diremehkan, karena Perda yang dibuat oleh Pemkab dan DPRD tidak dihargai” Ungkap Aswar.

Terkait langkah selanjutnya, Andi Azwar menyatakan bahwa Pijar Kukar akan membuat laporan dan pengaduan ke Dinas teknis dan legilatif terkait pelanggaran Perda tersebut.

“Kita akan buat laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait temuan pelanggaran perda tersebut. Hal ini harus dilakukan, kalau tidak Perda yang sudah dibuat susah payah demi melindungi usaha masyarakat kecil ini tidak dihargai oleh Pemilik modal besar yakni owner toko waralaba tersebut” Tutup Aswar

Sebagai informasi, sesuai dengan Perda Kab. Kukar Nomor 6 tahun 2012 pasal 18, apabila terjadi Pelanggaran terkait IUTM, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa (1) pembekuan izin usaha, (2) Pencabutan Izin usaha, dan (3) Denda Administrasi.

Bahkan dalam pasal 19 pada perda yang sama menyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama – lamanya 6 (Enam) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) (mls/ed/amc)

Related Articles

Back to top button