NasionalNews

Cuma Kabar, IKN Baru Tanpa Undang-Undang Belum Bisa di Bangun

JAKARTA – Wacana Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim masih sekedar kabar saja, dasar hukum mega proyek tersebut belum ditangan DPR untuk dibahas.

Kabar peletakan batu pertama pembangunan IKN baru di bumi etam, Kaltim masih menunggu landasan hukum. Bahkan, hingga saat ini kabar pembangunan IKN baru masih sekedar rancangan undang-undang (RUU) belaka. Padahal, legalitas itulah yang ditunggu oleh Kemnterian terkait untuk memulai proses pengerjaan pembangunan IKN baru.

Dilansir melalui kaltim.prokal.co, “Masih belum (peletakan batu pertama istana negara). Menunggu RUU IKN (disahkan),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti kepada Kaltim Post ,Jumat (12/3).

Sebelumnya, beredar kabar peletakan batu pertama akan dilaksanakan Maret atau April 2021. Namun, wacana itu tampaknya belum bisa terwujud karena pemerintah dan DPR belum membahas pengesahan RUU IKN. RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang merupakan dasar pemindahan ibu kota negara baru nantinya.

Diana menyatakan, segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan IKN baru belum dilaksanakan dalam waktu dekat sebelum adanya UU pemindahan IKN. RUU IKN disepakati masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD RI pada 14 Januari 2021.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pemindahan IKN Agustus 2020. Namun, molor karena pandemi Covid-19. Rencana tersebut diundur kembali ke proyeksi awal. Yakni semester pertama 2021. Sejauh ini pemerintah masih mengacu pada target semula. Akhir 2024, presiden ditargetkan sudah bisa berkantor di IKN baru yang lokasinya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata sebelumnya mengungkapkan, pembahasan RUU IKN diharapkan rampung paling lama enam bulan setelah dibahas bersama DPR. “Sembari menyelesaikan RUU, pembangunan IKN akan dilakukan secara beriringan. Itu masih dalam koridor waktu yang direncanakan,” terang dia. Sementara itu, anggota Komisi V DPR yang tergabung dalam Baleg DPR Irwan menyampaikan, pihaknya terus mendorong pengesahan prolegnas prioritas 2021 dapat dilakukan setelah reses masa persidangan III 2020-2021. بوكر اونلاين

Baca juga:  Sulitnya Dapatkan Pupuk Subsidi diKeluhkan Kelompok Tani Bina Usaha

Dia mengakui, pembahasan RUU IKN memerlukan waktu panjang dan longgar. Irwan menuturkan, Fraksi Partai Demokrat telah meminta agar prolegnas prioritas 2021 segera disahkan. “Ini kan juga menyangkut banyak RUU yang harus segera dibahas,” katanya kemarin. Anggota DPR daerah pemilihan Kaltim ini melanjutkan, sampai saat ini draf RUU IKN dari pemerintah masih belum disampaikan ke DPR.

Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan awal antara pemerintah dan parlemen. Hal tersebut serupa terjadi pada awal 2020. Di mana RUU IKN sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2020 tapi tidak bisa dilakukan pembahasan. طريقة لعب البوكر Sebab, draf RUU IKN-nya belum ada. Pemerintah lalu kembali mengusulkan RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2021. Versi pemerintah, draf RUU belum diserahkan untuk dibahas bersama DPR karena masih dalam proses penyempurnaan substansi.

“Kami berharap setelah Maret ini prolegnas prioritas 2021 sudah disahkan. Jadi pemerintah segera sampaikan draf RUU IKN ke DPR,” tutup Irwan. Diwartakan sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mengaku mendapat bocoran dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa peletakan batu pertama Istana Negara di PPU akan dilaksanakan dalam waktu dekat. ألفيس فيكتوريا Hal itu disampaikannya usai kegiatan upacara HUT ke-19 PPU di halaman Kantor Bupati PPU, Kamis (11/3).

Related Articles

Back to top button