NewsRegional

Tambang Ilegal Di Samarinda Diincar Polisi, Peringatan Keras Bagi Para Pelaku Penambangan Ilegal, Pasti Akan Ditindak Tegas!

Arus Mahakam. Samarinda – Temuan demi temuan aktivitas terselubung perihal batu bara tak berizin alias ilegal terkuak. تنزيل تطبيق العب واربح Parahnya, kegiatan yang menabrak aturan itu tak lagi memedulikan keselamatan dan dampak yang ditimbulkan. Terkini, tertangkapnya dua orang aktor dibalik aktivitas illegal minning di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kini akan terus memantau titik lain di Kota Tepian yang nekat menambang di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum (fasum) apalagi jarak tak jauh dari permukiman warga.  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menegaskan akan menindak jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin.

“Warning kerasnya ya seperti ini (kami tangkap), apabila masih berani melakukan penambangan ilegal dan lokasinya meresahkan, pasti akan kami tindak,” tegasnya, Minggu (14/3/2021).

Kompol Yuliansyah juga menyampaikan bahwa timnya akan kembali turun melakukan penyelidikan. أصل لعبة الدومينو Setelah terungkap aktivitas ilegal di area makam Covid-19, pihaknya mengaku tak akan berhenti sampai disitu saja.

“Titik lain tetap akan kami lakukan penyelidikan, mungkin setelah ini, kami kembali ke lapangan. Jadi peringatan keras bagi para pelaku penambangan ilegal, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.

 

Terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun

Diberitakan sebelumnya, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, berperan sebagai pemodal.

Pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Hadi Suprapto (39), warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan. ارقام الحظ لبرج الدلو

Baca juga:  KOMISI I SIAPKAN PUNGUTAN BUAT RUMAH KOS DAN GUEST HOUSE

Keduanya diamankan saat berada di lokasi penambangan ilegal Selasa (9/3/2021) lalu.

Polisi sebelumnya juga mengamankan dua orang lain yakni operator alat berat.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ekskavator dan tumpukan batu bara dengan total 600 metrik ton di tempat berbeda.

400 metrik ton telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Sedangkan sisanya 200 metrik ton masih berada di lokasi penambangan ilegal yang diakui tersangka sudah berlangsung sejak 2 Januari 2020 silam. Bukti lain yang didapat dari tersangka adalah dokumen. Tiga buku nota aktivitas hauling juga turut diamankan.

Tak hanya mengamankan barang bukti. Dua tersangka utama dari kegiatan ilegal itu kini sudah resmi tersangka. “ Mereka juga baru saja melakukan penambangan, sejak 2 Januari lalu, dimulai pengupasan dulu sampai penjualan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.

Area penambangan batu bara dan lokasi penumpukan di kawasan Pulau Atas juga sudah terpasang police line (garis polisi) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Yuliansyah menegaskan, unsur illegal mining telah terpenuhi. Begitu pula pengakuan para tersangka yang mengatakan lahan pribadi. Masih memenuhi unsur pelanggaran.

Ngakunya lahan sendiri. Belum ada satu hektare yang ditambang. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Dibuktikan dengan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi. Enggak bisa ngelak mereka. Kalau belum memenuhi unsur dan cuma ngupas saja, pasti mereka berdalih hanya pematang lahan. Modus yang biasa digunakan,” jelasnya.

Selain coal getting dan hauling, sangkaan penambangan ilegal itu diperkuat dengan adanya bukti tiga buku nota kegiatan pengangkutan batu bara. Sehingga AA dan HS tak dapat mengelak dari jeratan hukum.

Baca juga:  Lomba Olahraga Tradisional Diminati Banyak Peserta

Kedua penjarah “emas hitam” itu dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (bs/red)

Related Articles

Back to top button