NewsRegional

Puji Hartadi Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Arusmahakam.co, Tenggarong – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PKB Puji Hartadi ST melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu yang dihadiri oleh Perangkat Aparat Desa dan masyarakat sebagai peserta pada hari Senin 24 Mei 2021. Dalam rombongan juga dihadiri oleh Sumadi Armodiharjo Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda selaku Narasumber yang akan menjelaskan isi perda kepada masyarakat.

Ketika menyampaikan sambutannya dihadapan masyarakat Desa Jonggon Jaya Puji Hartadi mengatakan bahwa Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang kurang mampu. Untuk itu diharapkan masyarakat agar mendengarkan dengan serius dan bertanya pada Narasumber kita hari ini apabila ada hal-hal yang belum difahami.

Lebih lanjut Puji Hartadi mengatakan bahwa dengan adanya perda ini maka jika dimasyarakat ada mengalami kasus hukum seperti persoalan kasus tanah, narkoba dan kasus lainnya bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum yang di tunjuk oleh Pemerintah secara gratis tidak dipungut biaya. Ini sangat membantu karena biaya sewa pengacara untuk membela didalam suatu perkara hukum cukup mahal bagi masyarakat miskin. Dan inilah salah satu hal yang mendasari lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. simpiox para que sirve gotas

Setelah sambutan Puji Hartadi dilanjutkan dengan pemaparan isi Perda No 05 Tahun 2019 oleh Narasumber dari Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda Bapak Sumadi Armodiharjo. Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan payung hukum agar masayarakat yang kurang mampu juga bisa mendapatkan bantuan hukum. Dimana bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh mereka orang berduit saja. Padahal bantuan hukum hakekatnya salah satu tugas Negara, setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum baik orang kaya dan orang miskin punya hak yang sama. ivermectin for chickens for sale Dan bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh pemerintah ujar Sumadi Armodiharjo.

Baca juga:  UPTD PPA SAMARINDA SIAP BERI PENDAMPINGAN PSIKOLOGI

Pemberian bantuan hukum kepada masyakat miskin terdiri dari bantuan hukum secara Ligitasi dan secara non ligitasi. Bantuan hukum secara ligitasi adalah penyelesaian kasus hukum melalui jalur pengadilan berupa pendampingan yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan. ivermectin kupit cz Pendampingan dalam proses pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan di pengadilan umum, pengadilan tipikor, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha Negara. Sementara bantuan hukum secara Non Ligitasi adalah bantuan hukum yang diluar pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan mayarakat dan drafting dokumen hukum ujar Sumadi Armodiharjo.

Lebih lanjut Sumadi Armodiharjo mengatakan bahwa prinsip dasar dari bantuan hukum ini adalah untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang diperlakukan tidak adil. Beberapa contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum seperti masalah pemerkosaan, narkoba, kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan dan kasus-kasus lainnya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, dokumen yang berkenaan dengan perkara, keempat jika tidak memiliki SKTM maka dapat melampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, kelima jika tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat domisili dari tempat tinggal terakhir. Untuk saat ini bantuan hukum bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah KORPRI Kalimantan Timur dan kemenkumham. Untuk jangka panjang sedang di godok Pergubnya, sesuai dengan Perda ini maka akan di bentuk LBH yang ada di masyarakat ujar Sumadi Amodiharjo.

Agenda sosialisasi Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Jonggon Jaya di akhiri dengan sesi diskusi dan Tanya jawab antara masyarakat selaku peserta dengan Narasumber serta Pak Puji Hartadi selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Mr)

Related Articles

Back to top button