Arusmahakam.co, Kukar – Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bergulir, Puji Hartadi politisi asal Kukar itu kini tengah gencar bersosialisasi.
Pasalnya, Perda tersebut dinilai mempunyai dampak positif bagi masyarakat. Terkhusus, bagi warga yang tidak mampu untuk menggunakan jasa pendamping hukum dalam kasusnya.
“Perda ini sangat bermanfaat, banyak masyarakat di pelosok memerlukan. Per tahun kasus di Desa sangat banyak, narkoba dan sebagainya” ungkap politisi PKB itu.
Oleh karena itu dalam kondisi pandemi seperti ini, jika masyarakat mengalami sebuah kasus, tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum sangat sulit menjangkau biaya jasa konsultasi hukum yang terbilang mahal. Sebab, perekonomian masyarakat juga tidak stabil.
Setidaknya sudah ada lebih dari tiga Kecamatan di Kukar yang coba di sosialisasikan terkait Perda tersebut. Terbaru di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu (6/6/2021), anggota DPRD Provinsi Kaltim dari fraksi PKB itu bersosialisasi.
Selain gratis, masyarakat juga dilindungi dan akan dibantu konsultasi persoalan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terverifikasi Kanwilkumham. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang ditentukan.
Hingga saat ini, Perda itu masih belum ditindaklanjuti dengan Pergub Kaltim. (am)