Opini

Penyelenggaraan Bantuan Hukum! Diantara Ketidaktahuan Masyarakat

Oleh; Syaiful Salim*

Maraknya kasus-kasus hukum baik jenis perkara tentang hukum pidana, perdata, maupun administrasi. لعبة الطاولة 31 Seringkali dialami masyarakat dari tingkatan ekonomi lemah dan menengah. Mereka kerap terpinggirkan akibat tidak memiliki akses terhadap perihal hukum yang berlangsung. مجموعات اليورو 2024

Minimnya pemahaman tentang hukum tentu saja akan merugikan banyak kalangan. Pentingnya peran penegak hukum pasti sangat di butuhkan masyarakat, hanya saja sampai saat ini masih banyak masyarakat yang merasa resah dan takut jika berurusan dengan hukum.

Adanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor V Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, oleh beberapa anggota DPRD Kaltim beberapa waktu terakhir. العاب بلبل Diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kaltim, khususnya Kutai Kartanegara untuk memperoleh bantuan hukum serta perihal-perihal pelengkapnya.

Ketidakmampuan masyarakat terlihat jelas saat penulis, memantau kegiatan Sosper yang dilakukan salah-satu anggota DPRD ke Desa Wonosari, Kecamatan Kota Bangun pada Minggu (27/6/2021) lalu.

Ragam pernyataan masyarakat pada kegiatan tersebut, terungkap jika mereka masih kebingungan dengan apa-apa saja perihal hukum. Baik ketika mereka mengalami masalah tentang kasus penipuan hingga hutang piutang. Padahal hukum merupakan sistem penting pada suatu negara. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 “Indonesia Adalah Negara Hukum“.

Dengan kata lain, adanya Perda No V Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Maka pengejawantahannya dapat dirasakan benar oleh seluruh masyarakat yang berada di pedalaman hingga pesisir Kaltim.

Fasilitas yang didapatkan oleh masyarakat tentu berupa bantuan hukum hingga Lembaga Bantuan Hukum. Dengan harapan agar dapat meminimalisir kasus atau perkara yang sering terjadi di kalangan masyarakat.

Maka negara harus hadir untuk memenuhi pemberian bantuan akan kebutuhan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu dan tersangkut persoalan hukum. Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut persoalan hukum memiliki kemampuan pengetahuan, maupun finansial yang sama untuk membayar pengacara yang mendampinginya. Toh telah ada dasarnya berupa Perda.

Baca juga:  Semangat Tak Kenal Kendur - Diaz Owner Kila Craft

Penulis merupakan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum.

Related Articles

Back to top button