NewsRegional

PMII Kaltimra Apresiasi Langkah KPK Tindak Lanjut Temuan BPK di Kaltim

Arusmahakam.co, Samarinda – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur-Utara (PKC PMII Kaltimra) mengapresiasi langkah-langkah yang akan ditempuh KPK pasca adanya beberapa temuan BPK di Kaltim.

Hal itu disampaikan oleh Pj. Ketua PKC PMII Kaltimra, Abbas di Samarinda saat ditemui awak media Arus Mahakam pada Selasa pagi (6/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Abbas menyampaikan bahwa kehadiran BPK di Kaltim merupakan langkah yang baik untuk melakukan tindakan pencegahan KKN di calon ibu kota Negara yang baru.

Sebelumnya, polemik aset Pemkot Samarinda dan DPD Partai Golkar mencuat akhir Juni lalu. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Kaltim mengembalikan aset kantor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara sukarela pada Rabu (30/6/2021).

Dilansir melalui kaltimtoday.co, Andi Harun menegaskan, jika Gedung DPD Golkar Kaltim yang saat ini dijadikan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut adalah aset Pemkot Samarinda dengan bukti sertifikat yang diakui secara hukum.

Oleh sebab itu, PKC PMII Kaltimra turut mendukung langkah KPK guna menindaklanjuti proses ini. Sebah yang dipersoalkan merupakan aset milik Pemkot.

Dimana Upaya pengembalian aset digunakan Organisasi atau lembaga non pemerintah ini seharusnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD kota Samarinda. Namun faktanya DPD tingkat I dan tingkat II selama ini memanfaatkan tanah itu tanpa memberikan kontribusi apapun bahkan dengan status yang tidak jelas.

Sehinga berpotensi atau menyebabkan hilangnya aset daerah, kalaupun organisasi non pemerintah ingin memanfaatkan aset daerah harus dalam bentuk sewa-menyewa, tidak boleh sembarangan harus sesuai peraturan atau Undang-undang nomor 6 tahun 2006 yaitu dengan cara menyewa.

“Oleh karna itu sudah sepantas dan sewajarnya tanah itu dikembalikan kepada Pemkot agar jelas status dan kedudukanya hukumnya, agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai atauran perundang-undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah” tegas Abbas. (am)

Baca juga:  Kunjungi Ketua PCNU Kukar, Andika : PMII Siap Bersinergi Perihal Keagamaan dan Kedaerahan

Related Articles

Back to top button