Opini

BUMDes, Pendukung Ekonomi Desa

Oleh; Wahyudi

Pasca pengesahan UU cipta kerja (Omnibus Law), keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semakin diperkuat, hal ini dipertegas kembali melalui PP No 11 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, BUMDes saat ini statusnya sebagai badan hukum, yang tentunya hal ini memudahkan BUMDes dalam melakukan pengembangan usaha, baik secara mandiri maupun melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga.

Adapun dalam penerbitan badan hukum BUMDes prosesnya bisa dilakukan melalui sistem online di fasilitasi oleh kementerian Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Tramisgrasi (PDTT), namun sertifikat badan hukum tetap diterbitkan oleh Kemenkumham, pihak kementerian desa dan PDTT hanya menjadi jembatan penghubung dan proses verifikasi kelengkapan persyaratan badan hukum BUMDes.

Keberadaan BUMDes merupakan salah satu pendukung kemandirian ekonomi di desa, pengelolaan BUMDes yang baik akan berimbas kepada pembangunan ekonomi desa. zimecterin for humans Kita bisa lihat di daerah-daerah lain bagaimana BUMDes sudah mampu memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan, baik yang bergerak di bidang pariwisata maupun dalam sektor produksi hasil pertanian dan jasa. ivermectin for pregnant woman

Bahwa untuk melihat kemajuan sebuah desa, salah satunya bisa dilihat dari aktivitas BUMDes di desa tersebut, apakah sudah mampu berkontribusi pada peningkatan ekonomi desa, yaitu dalam bentuk sumbangan Pendapatan Asli Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa tersebut. “fasting” tissue “ivermectin”

Desa yang mandiri adalah desa yang sudah memiliki pendapatan asli desa (PADes), semakin tinggi hasil dari BUMDes maka akan semakin banyak PADes desa tersebut, maka dari itu penguatan BUMDes ini menjadi salah satu program prioritas dari Kementerian Desa dan PDTT,sehingga mendapat perhatian khusus dari kementerian desa demi mewujudkan desa yang mandiri.

Baca juga:  Malaikat Izrail Sedang Panen

Penulis merupakan Pendamping Desa Kecamatan Tabang kabupaten Kutai Kartanegara

Related Articles

Back to top button