NasionalNews

Badan Anti Monopoli Indonesia Menyerukan Kontrol Luas Perkebunan Kelapa Sawit

Arusmahakam.co, Jakarta – Badan Anti Monopoli Indonesia, Selasa, menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap luas areal perkebunan kelapa sawit yang dapat dioperasikan oleh kelompok usaha, untuk mengurangi risiko persaingan tidak sehat di industri hilir minyak goreng.

Badan yang dikenal dengan nama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ini telah menyelidiki praktik kartel di sektor minyak goreng yang menggunakan bahan baku minyak sawit dan telah melihat harga eceran melonjak dalam beberapa bulan terakhir.

KPPU menemukan dalam analisis awal bahwa hanya lima kelompok usaha di Indonesia yang menguasai sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit negara dan bahwa areal yang mereka kuasai lebih besar dari yang diizinkan, kata direktur Marcellina Nuring dalam briefing online pada hari Selasa.

Dia menolak menyebutkan nama kelompok dan tidak membagikan rincian ukuran operasi mereka. Indonesia memiliki total luas perkebunan kelapa sawit 16 juta hektar, termasuk yang dioperasikan oleh petani kecil, perusahaan swasta dan oleh perusahaan negara.

Sebuah kelompok kelapa sawit diperbolehkan untuk mengoperasikan maksimum 100.000 hektar (247.105 hektar) perkebunan.

KPPU saat ini sedang melakukan kajian terhadap masalah tersebut dan akan menyampaikan hasil analisisnya kepada pemerintah, meski tidak menyebutkan waktunya.

“Jika ada kelompok usaha yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran, izin perkebunannya harus diredistribusi agar tidak terlalu dominan di sektor hulu,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi.

Perusahaan saat ini dapat menguasai area perkebunan yang lebih besar dengan mengakuisisi saham di perusahaan lain, tambahnya.

Dia menyambut baik rencana pemerintah untuk mengaudit perusahaan sawit dan mengharuskan kantor pusatnya dipindahkan ke Indonesia.

Indonesia telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk mencoba mengendalikan kenaikan harga minyak goreng, yang terbaru adalah larangan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya selama tiga minggu yang mengguncang pasar minyak nabati global.

Baca juga:  Pengasuhan Yatim Piatu Akibat COVID Diupayakan Berbasis Keluarga

Larangan ekspor telah dicabut tetapi pemerintah telah memberlakukan penjualan domestik wajib untuk memastikan pasokan minyak sawit yang cukup di dalam negeri. (reu/can/amc)

Related Articles

Back to top button