NewsRegional

Toko Modern di Tenggarong diduga melanggar Perda, PIJAR KUKAR Minta Untuk Segera ditertibkan

Keberadaan Toko Modern Menyalahi Perda Kukar No. 6 Tahun 2012

arusmahakam.co, TenggarongPasca Pandemi Covid – 19, geliat investasi dan perekonomian Kukar terutama di kecamatan Tenggarong berangsur pulih, hal itu dibuktikan dengan banyaknya toko retail modern menjamur di Kota Raja. Dalam kisaran awal tahun hingga pertengahan tahun 2022, kurang lebih ada lima toko modern berbentuk waralaba membuka gerai baru.

Maraknya kehadiran toko modern di kota Tenggarong menjadi sorotan Pusat Kajian dan Advokasi Rakyat Kutai Kartanegara (PIJAR KUKAR).

Andi Aswar, Koordinator PIJAR KUKAR mengatakan bahwa kemunculan gerai toko modern waralaba telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Kita tidak menolak adanya investasi, tapi semua harus ikut aturan dong, mentangmentang modal besar seenaknya saja menabrak Perda. Adanya Perda nomor 6 tahun 2012 itu juga untuk melindungi pedagang kecilUjar Andi Aswar.

Pemuda yang kerap di sapa Aswar ini juga menjelaskan bahwa dalam produk hukum itu, turut diatur jarak antara toko modern dengan toko lainnya, pasar tradisional dan usaha perdagangan mikro milik masyarakat. Dimaksudkan agar keberadaannya sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten dengan tujuan terwujudnya keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil

Pada Perda nomor 6 tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 poin d  Mengatur jarak Toko Modern dengan pasar tradisional minimal 1000 meter atau 1 kilometer, sedangkan ayat 5 poin b pada pasa lyang sama mengatur jarak antar  minimarket waralaba dalam kota maksimal 1000 meter” Jelas Aswar.

Aswar juga menjabarkan bahwa ada kurang lebih 8 gerai toko modern  yang diduga melanggar Perda tersebut, sehingga perlu adanya tindakan nyata dari para pemangku kepentingan untuk menertibkannya.

Pantauan kami kurang lebih ada  delapan gerai toko modern yang melanggar perda tersebut, ada yang memang sudah berdiri sejak lama, serta ada yang baru buka. Ini harus segera di tertibkan!” Tegasnya.

Aswar juga menambahkan bahwa, perlu ada tindakan tegas dari Pemkab Kukar terkait pelanggaran Perda ini,  juga selain menjaga marwah pemerintah daerah juga menjaga keberlangsungan usaha kecil yang berada disekitar Toko Modern yang melanggar Perda tersebut

Masak Perda di langgar, pemerintah kabupaten diam sajaHarus tegas dong, Jangan sampai menjadi pertanyaan di masyarakat serta pelaku usaha dagang kecil, kog menegakkan perda saja pilihpilihtutupnya (mls/ed/amc)

Baca juga:  Indonesia Potensi Jadi Pasar Karbon Dunia

Related Articles

Back to top button