DISPORA KUKAR GELAR SOSIALISASI UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN
"Dalam Dana Hibah dan Bonus Atlet Ada Kewajiban Pajak"
arusmahakam.co, Tenggarong – Dinas Pemuda Dan Oahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Sosialisasi Undang – Undang Perpajakan dan Ketentuan Umum Perpajakan pada selasa (27/09/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Serbaguna Gedung Dispora Kukar.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini yaitu Pejabat Struktural Dispora Kukar, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar, National Paralympic Committee (NPC) Kukar dan para perwakilan seluruh Cabang Olahraga (cabor) yang ada di Kukar.
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi antara Dispora dan para penerima hibah agar penerima hibah mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukan ketika menerima hibah.
“Di dalam dana hibah sendiri ada kewajiban – kewajiban yang diharus dilakukan oleh penerima hibah, misalnya pertanggung jawaban dana hibah tersebut ada belanja – belanja yang menurut aturan perpajakan dilakukan pungutan” jelas Aji Ali Husni
Ali juga menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini peserta pelatihan dapat mengetahui aturan – aturan perpajakan yang baru.
“Mungkin ada beberapa aturan – aturan perpajakan yang baru yang belum diketahui makanya kami adakan sosialisasi” Terang Ali.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayana Pajak (KKP) Pratama Tenggarong, Samsul Hadi yang hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa ada unsur – unsur perpajakan yang ada dalam pengelolaan Anggaran Kegiatan Dinas Pemuda Dan Olahraga yang harus diketahui.
“Kita belajar bersama – sama tentang apa – apa saja unsur Perpajakan yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dan organisasi dibawahnya ada KONI dan cabor yang berada di bawah KONI” ungkap Samsul
Samsul Hadi mengungkapkan bahwa semua unsur masyarakat mempunyai sumbangsih dalam perpajakan tidak terkecuali atlet dan pemuda.
“Semua unsur masyarakat baik itu masyarakat dibidang Olahraga, Pegawai Negeri, maupun Pengusaha itu ada sumbangsinya tehadap perpajakan” Jelas Samsul
Aji Ali Husni juga mengharapkan setelah kegiatan ini peserta dapat memahami aturan – aturan perpajakan dan unsur – unsur perpajakan dalam penerimaan hibah.
“Harapan kami aturan perpajakan ini pahami oleh peserta, bahwa ada potongan atau setoran pajak yang diatur dalam aturan atau regulasi tentang perpajakan” Tutup Aji Ali Husni (az/amc/advdispora)