BEGINI TERNYATA TUGAS DARI UPTD PPA
"UPTD PPA Tidak Berwenang Membuat Kebijakan, Hanya Sebatas Pelayanan."
arusmahakam.co, Samarinda – Setiap kabupaten/kota harus memiliki Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA). Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Kependudukan dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Junainah, SE, M.Si mengutarakan hal demikian.
Dia menjelaskan asal muasal kenapa harus dibuat UPTD. Semula di DKP3A terdapat bidang perlindungan perempuan. Sebagai instansi provinsi, DKP3A, khususnya bidang PPA hanya bertugas membuat kebijakan.
“Karena provinsi tidak punya masyarakat, kabupaten/kota yang punya masyarakat atau konstituen,” ucapnya.
Selain itu, UPTD PPA harus berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota.
Pihaknya pun membuat kebijakan untuk menunjang kebutuhan di kabupaten/kota. Salah satunya membuat surat edaran untuk disebarkan ke kabuapten/kota. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kami buat surat edaran ke kabupaten/kota yang ditandatangani pak Gubernur untuk kuatkan kebutuhan SDM,” ulasnya.
Setelah itu, Kementerian perlindungan anak dan perempuan juga turut bergerak cepat. Salah satunya menginstruksikan seluruh daerah membuat UPTD PPA. Tugas dari UPTD PPA sendiri hanya melayani kasus kekerasan yang terjadi para perempuan dan anak.
“Yang belum terbentuk adalah PPU, Kubar, Mahakam Ulu,” Ujar Junainah.
Secara rinci tugas pokok dari UPTD PPA yaitu berupa langkah preventif atau pencegahan terhadap korban dan calon korban. Namun UPTD PPA tidak berwenang membuat kebijakan, hanya sebatas pelayanan.
“Menurunkan angka kekerasannya ada di Dinas. Jadi terpisah tugasnya, pelayanan ada di UPTD PPA dan kebijakan dari dinas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. (adv/bos/amc/dkp3a)