LAYANAN TRAUMA HEALING BISA DILAKUKAN DI RUMAH KORBAN KDRT
Penyesuaian Membantu Korban Agar Pulih Lebih Cepat.
arusmahakam.co, Samarinda – Masalah psikologis kerap kali menjadi dampak yang ditinggalkan pelaku ke korban tindakan kekerasan fisik maupun seksual. Bahkan korban bisa merasa trauma berat.
Pendampingan psikologis menjadi salah satu jalan untuk mengobati rasa trauma korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Kondisi mental korban pasca kejadian kekerasan sejatinya beragam. Beberapa diantaranya selalu merasa cemas jika bertemu khalayak ramai maupun di ruang umum.
Melihat beragam respon korban, Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) Melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Lanjut, Mirza Alfian menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan psikologis tak hanya di ruang kantor saja.
Korban tertentu yang mengalami trauma mendalam bisa saja dilakukan pendampingan di rumah.
“Jadi menyesuaikan pasien atau korban, nggak mesti di sini (kantor UPTD PPA Kaltim). Begitu juga yang membuat aduan, sebelumnya ada yang membuat aduan tapi maunya cuma di lorong kantor juga, yah kami layani saja,” kata Mirza.
Tak hanya penyesuaian tempat pendampingan psikologis saja. Jadwal pendampingan pun bisa disesuaikan. Tergantung kondisi dari korban yang tengah mendapatkan pendampingan.
“Kalau untuk jadwalnya dilihat lagi dari kondisi korban atau pasien,” sebutnya.
Mirza menambahkan, penyesuaian dalam pendampingan psikologis itu dirasa perlu agar korban bisa merasa lebih nyaman. Selain itu dapat membantu korban agar pulih lebih cepat.
“Untuk bagaimana pendampingannya juga dilihat dari korban. Penyesuaian ini agar korban bisa merasa tenang dan tidak trauma,” Ujarnya.
Mirza melanjutkan, bentuk pendampingan psikologis bagi para korban kini telah memasuki bulan ketiga. Beberapa korban yang melakukan pengaduan pun sudah mendapatkan pendampingan.
“Kami sudah ada psikolog klinis dan alhamdulillah saat ini sudah berjalan tiga bulan,” Tandasnya.
Layanan psikologis yang diberikan juga bisa berjalan beriringan dengan pendampingan hukum korban. (adv/dys/amc/dkp3a)