AdvetorialNewsRegional

DARI LOKAL SAMPAI MANCANEGARA, KASUS YANG DITANGANI UPTD PPA

Kasusnya Bermacam-macam Mulai Hak Asuh Anak, KDRT, Kekerasan Seksual Hingga TPPO.

arusmahakam.co, Samarinda – Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) rupanya bukan hanya menangani kasus di Benua Etam saja. Kasus antar provinsi hingga mancanegara juga ditangani.

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhairi mengatakan jika tugas dari UPTD PPA Kaltim memang tak hanya berkutat di Provinsi Kaltim. Pihaknya juga bisa saja menangani kasus antar provinsi. Dalam penyelesaian  kasus antar provinsi, nantinya akan ada komunikasi antar provinsi. Selanjutnya akan terbit rekomendasi UPTD PPA mana yang akan menangani kasus tersebut.

“Jadi bisa lintas kab/kota atau provinsi, nggak cuma Kaltim saja, ada juga (aduan) dari provinsi lain. Itu rujukan sifatnya. Seperti sebelumnya yang dari Sulawesi Selatan, rujukannya antar provinsi baru merujuk ke kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota kan ada UPTD PPA juga, jadi nanti kami rujukan ke sana (UPTD PPA) juga,” terang Kholid Budhairi.

Selain kasus antar provinsi, lanjut Kholid, kasus yang melibatkan antara dua negara juga bisa ditangani.

“Bahkan beberapa kasus tertentu bisa antar negara,” tambahnya.

Kholid menjelaskan jika aduan masyarakat yang kasusnya melibatkan antar negara pun sempat diterima UPTD PPA Kaltim. Aduan yang diterimanya itu berasal dari Serawak, Malaysia. Namun dalam penyelesaiannya, UPTD PPA akan melaporkan ke Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

“Sebelumnya ada yang kami tangani sampai Serawak sana. Jika kasusnya antar negara juga bisa, cuman pasti akan melapor Pusat, ke Kementerian dulu dan untuk penjangkauannya dilihat dahulu UPTD mana yang lebih dekat atau bisa juga koordinasi dengan KBRI setempat,” terangnya.

Sekadar informasi, UPTD PPA Kaltim yang umurnya belum genap setahun telah menangani 50 kasus. Termasuk kasus yang melibatkan antar provinsi dan mancanegara.

Baca juga:  10 Atlet Difabel intelektual Kukar ikuti PeSOnas Semarang 2022

“Untuk kasusnya macam – macam ada masalah hak asuh anak, kdrt, kekerasan seksual sampai TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” tukasnya. (adv/dys/amc/DKP3A)

Related Articles

Back to top button