AdvetorialNewsRegional

PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR BERPELUANG MENIMBULKAN KDRT

Memaksa Menikahkan Anak Di Bawah Umur Dengan Alasan Apapun Dapat Dikenakan Hukuman Pidana.

arusmahakam.co, Samarinda – Perkawinan anak di bawah umur masih kerap terjadi saat ini. Padahal menikah di bawah umur sangat tidak dianjurkan, mengingat banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

Meskipun begitu, perkawinan anak di bawah umur masih tetap bisa dilakukan sesuai UU No 5/2019 tentang Perkawinan, dimana orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak ke pengadilan dengan alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.

Melihat masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim), Kholid Budhaeri menilai jika pernikahan di bawah umur berpeluang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, pasangan di bawah umur belum memiliki kematangan emosional, ekonomi, kesiapan mental serta cara berpikir yang dapat mempengaruhi harmonisasi keluarga.

“Memang kalau kelurga muda seperti itu (dibawah umur) sangat rentan, karena emosionalnya masih tinggi, masih egois, apalagi menikahnya dikarenakan karena masalah hamil di luar nikah, yah akhirnya banyak hubungan yang berakhir. Kan pasangan muda juga kondisinya banyak yang gampang tergoda, kalau nanti ada perselingkuhan yah ini masalahnya bisa besar. Bisa menimbulkan KDRT dan perceraian,” ucap Kholid.

Perwakinan di bawah umur sejatinya juga dapat menimbulkan masalah kesehatan terutama bagi perempuan. Sebab, pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit.

Kholid juga menerangkan jika memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang. Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Baca juga:  CALON PENGANTIN WAJIB IKUTI SOSIALIASI DI KUA

“Dalam UU TPKS yang saya baca secara singkat soal menikahkan anak dibawah umur itu ada klausul pidananya, ada pasalnya. Kerena memang rentan terjadi kekerasan juga nantinya,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)

Related Articles

Back to top button