AdvetorialNewsRegional

KORBAN KEKERASAN BISA MENGALAMI PTSD

Gejala PTSD Akan Menetap Selama 2-6 Bulan.

arusmahakam.co, Samarinda – Post Traumatic-Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma dapat menyerang seseorang yang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang bersifat traumatis. Termasuk korban tindakan kekerasan.

Tenaga Ahli Psikologi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim), Ira Mayangsari mejelaskan PTSD sebenarnya dapat diidap oleh siapa saja yang mengalami trauma mendalam. PTSD merupakan penyakit mental yang dipicu oleh peristiwa menakutkan, di mana seseorang mengalami atau hanya menyaksikan secara langsung.

“PTSD itu selalu dibayang-bayangi peristiwa itu. Kecemasan berlebih yang terkurung dalam waktu yang lama,” jelasnya.

Gejala PTSD pada seseorang, lanjut Ira, akan menetap selama 2-6 bulan. Dimana dalam kondisi tersebut, korban yang mengalami kecemasan yang berlebih. Bahkan kerap bermimpi buruk yang menggambarkan dari peristiwa traumatik yang dialami.

“Penegakan PTSD sendiri paling tidak 2-6 bulan. Jadi gejala itu menetap, kalau kurang dari itu bukan PTSD,” terang Ira.

Korban dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu yang paling rentan mengalami PTSD. Bukan hanya bagi korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual saja, korban dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun sebenarnya bisa saja mengidap PTSD.

“Untuk korban kekerasan, mungkin saja mengalami PTSD. Baik itu kekerasan fisik, seksual atau verbal. Mungkin saja korban (KDRT) bisa mengalami PTSD juga,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)

Baca juga:  BEGINI TERNYATA TUGAS DARI UPTD PPA

Related Articles

Back to top button