AdvetorialNewsRegional

BEGINI TUGAS UPTD PPA DALAM UU TPKS

Menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan, Pemulihan Bagi Korban, Keluarga Korban, Atau Saksi Terkait Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.

arusmahakam.co, Samarinda – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi para penyintas dan korban tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Beleid ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Diharapkan, regulasi yang disahkan pada 12 April 2022 ini mampu mengoptimalkan pencegahan dan penanganan berbagai persoalan kekerasan seksual yang terus terjadi dalam berbagai motif. Sehingga dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri menjelaskan UU TPKS menjadi salah satu regulasi yang mengamanatkan pembentukan UPTD PPA di setiap daerah. Guna, menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, atau saksi terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Memang dari TPKS, UU 12/2022 tentang TPKS memang mengamanatkan dari tugas UPTD PPA,” ucapnya.

Tugas UPTD PPA itu, tertera dalam Pasal 76 Ayat (3) yaitu, menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial. Tugas yang diemban UPTD PPA melahirkan adanya kerjasama lintas sektoral dengan instansi terkait.

“Jadi beberapa instansi masuk dalam lintas sektoral UPTD PPA, mulai dari puskesmas rumah sakit, pelayanan kesehatan, kemudian dengan unit pelayanan teknis bidang sosial, rumah tahanan lapas, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK, hingga organisasi masyarakat non profit,” beber Kholid.

Menurut Kholid, melalui pendekatan one stop service atau pelayanan satu pintu dapat memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya secara cepat, komprehensif dan terintegrasi. Hal itu sejalan dengan pengimplementasian UU TPKS.

Baca juga:  DPRD SAMARINDA BERSIAP GIAT SOSPER

“Bagi korban terutama kekerasan seksual jangan malu, karena dalam undang-undang sudah jelas. Dan sekarang sudah UU TPKS,” tegasnya. (adv/dys/DKP3A)

Related Articles

Back to top button