AdvetorialNewsRegional

UPTD PPA BISA MINTA HAKIM RAMAH ANAK UNTUK KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Pelaku Tidak Akan Diberikan Celah Bebas dan Tidak Akan Diberikan Celah Mediasi!

arusmahakam.co, Samarinda – Kekerasan seksual kerap menimpa anak di bawah umur. Dalam pendampingan kasusnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) memastikan tidak akan memberikan celah bebas bagi pelaku.

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menegaskan jika pelaku dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak akan diberikan jalur mediasi. Pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau bicara kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada celah untuk mediasi. Langsung diproses hukum,” tegas Kholid.

Dalam pendampingan hukum pun, lanjut Kholid, UPTD PPA Kaltim juga bisa menggandeng instansi terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga masyarakat.

“Dalam proses hukum kami tidak hanya kerjasama dengan Kepolisian dan LBH. Kami juga bisa kerjasama dengan Kanwil Kumham dan kejaksaan,” sambungnya.

Tak sampai di situ, jika kasus memasuki meja hijau, UPTD PPA juga dapat meminta agar persidangan dapat dipimpin oleh hakim yang lebih berkompeten dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak. Secara tidak langsung penyelesaian kasus akan menggunakan pola ramah anak.

“Bahkan untuk kejahatan seksual dalam UU TKPS (UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), kami bisa meminta hakim yang lebih kompeten menangani kasus seksual dalam persidangannya,” jelasnya.

Untuk itu, Kholid meminta agar masyarakat yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melapor ke UPTD PPA Kaltim. Sebab, setiap masyarakat mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum.

“Bagi korban terutama kekerasan seksual jangan malu, karena dalam undang-undang sudah jelas terkait tindak pidananya,” tutupnya tegas. (adv/dys/DKP3A)

Baca juga:  PULUHAN PENYULUH PERTANIAN DI TENGGARONG SEBERANG MILIKI KENDARAAN OPERASIONAL

Related Articles

Back to top button