PEMPROV TERBITKAN PERGUB UNTUK KORBAN KEKERASAN
PERGUB Dorong Kabupaten/Kota Alokasikan Anggaran Untuk Pencegahan Dan Penangan Kekerasan.
arusmahakam.co, Samarinda – Pemprov Kaltim serius tangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu buktinya adalah menerbitkan Pergub tentang pencegahan dan penanganan korban kekerasan.
Pergub dengan nomor 463/7147/III/DKP3A/2022 ditandatangani langsung Gubernur Kaltim Isran Noor, yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Kaltim Fachmi Rozano menjelaskan lebih rinci. Katanya, pergub tersebut dikeluarkan pasca digelarnya focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu.
“Dalam surat gubernur ini setiap kabupaten/kota buat disuruh membuat role model bebas terhadap kekerasan hingga di tingkat RT,” ulasnya.
Selain itu pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penangan kekerasan.
Tidak hanya itu. Pihaknya juga meminta agar semua rumah sakit bisa memprioritaskan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski pun dalam beberapa hal pembiayaan tidak semua rumah sakit mau menanggung. Misalnya rumah sakit swasta.
“Rumah sakit swasta ini jelas profit oriented, agak berbeda dengan rumah sakit daerah,” tambahnya.
Fachmi menyinggung keberadaan biaya visum untuk korban kekerasan. Biasanya untuk visum organ dalam, pasien menanggung sendiri pembiayaan. Nah, kali ini pemerintah berikan keringanan. Pasien tidak perlu membayar alias gratis.
“Ini ada suratnya dari gubernur. Kami buat itu untuk meng-cover dulu para korban di kabupaten/kota ini,” imbuh Fachmi.
Ia juga menerangkan pernah ada pihak rumah sakit yang menghubunginya. Kala itu ada korban dari Tenggarong yang hendak lakukan visum di rumah sakit di Samarinda, lantaran kejadiannya di ibu kota provinsi.
“Kalau masih di Samarinda oke kami tanggung. Akhirnya kami kembalikan ke rumah sakit daerah sendiri untuk menanggung, melalui komunikasi dengan PPA,” pungkasnya. (adv/boy/DKP3A)