AdvetorialNewsRegional

KOMISI I SIAPKAN PUNGUTAN BUAT RUMAH KOS DAN GUEST HOUSE

Untuk Bisa Menambah Pemasukan Bagi Kas Daerah.

arusmahakam.co, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda sedang menyiapkan aturan baru terkait kos-kosan dan Guest House. Aturan itu kini sedang dibahas untuk bisa menambah pemasukan bagi kas daerah.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, Kota Malang dan Yogyakarta jadi contoh terkait penyusunan aturan tersebut. Studi banding pun sudah dijalankan ke dua kota tersebut untuk bisa ditiru mekanisme retribusi yang diterapkan.

“Kami melihat mana saja aturan yang bisa diterapkan di Samarinda,” ujar Joni.

Ia menyebut saat ini proses penggodokan peraturan daerah (Perda) Kos-kosan dan Guest House ini sudah dibahas Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Artinya beleid itu berjalan tinggal selangkah lagi untuk bisa segera disahkan.

“Jadi sudah di Bagian Hukum dan dalam waktu dekat akan disahkan,” imbuhnya.

Politikus Demokrat ini menjelaskan, rumah kos dan guest house yang bakal dikenakan retribusi memiliki klasifikasi tersendiri. Kos dan guest house yang memiliki lebih dari 4 kamar yang akan dikenakan. Apalagi selama ini perizinan terkait hal tersebut belum ada yang jelas.

“Termasuk juga rumah bangsalan, sejauh ini tidak berizin,” ungkapnya.

Untuk besaran pungutan juga dipilih yang tidak terlalu memberatkan. Angka 10 persen per kamar yang terisi dianggap masih cukup adil. Sehingga dihitung dari kamar yang terisi saja dan sejauh ini masih perlu dilakukan pendataan terkait masalah ini.

“Jadi memang rata-rata 10 persen saja yang dipungut,” tandasnya. (adv/bct/DPRDSamarinda)

Baca juga:  Peringati Hari Bumi, Aktivis Lingkungan: IKN beban baru pada lingkungan hidup Kaltim!

Related Articles

Back to top button