PERPINDAHAN IKN JADI MOMENTUM PEMBENTUKAN UPTD PPA
Dari Segi Aturan, Setiap Daerah Dapat Membentuk UPTD PPA.
arusmahakam.co, Samarinda – Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi topik yang tak pernah lepas dari pemberitaan di Indonesia setiap tahunnya. Dari sederet kasus itu, salah satunya juga terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, tak semua kabupaten/kota rupanya memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan.
Untuk diketahui, ada tiga daerah di Kaltim yang belum membentuk UPTD PPA. Yakni, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Barat (Kubar) dan Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk sebagai kawasan Ibu Kota Nasional (IKN) Nusantara. Padahal dari segi aturan, setiap daerah dapat membentuk UPTD PPA.
Aturan pembentukan itu tertera dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (Permen PPA) No 4/2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Menurut Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, perpindahan IKN Nusantara ke Benua Etam seharusnya bisa menjadi momentum pembentukan UPTD PPA di setiap Kabupaten/Kota.
“Memang seharusnya dengan adanya perpindahan IKN di Kaltim, khususnya Penajam harusnya ada UPTD PPA. Termasuk di kabupaten/kota lain di Kaltim yang belum ada UPTD PPA,” ucapnya.
Dirinya menilai, belum terbentuknya UPTD PPA secara menyeluruh bisa jadi dikarenakan beberapa faktor, mulai dari kekurangan sumberdaya manusia hingga masalah keuangan.
“Untuk belum terbentuknya UPTD PPA di setiap daerah termasuk Penajam memang mungkin ada beberapa faktor ya, mungkin kurang tenaga atau memang daya dorong untuk pembentukan UPTD-nya yang kurang,” imbuhnya.
UPTD PPA, lanjut Kholid, memang efektifnya ada di setiap daerah. Sehingga, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih efektif.
“Tapi memang efektifnya setiap kab/kota perlu ada UPTD. Ada dasarnya kan, ada dorongannya dari Undang-Undang juga,” tambahnya.
Meski tak seluruh daerah di Kaltim memiliki UPTD PPA, namun dalam penyelesaian kasus sejatinya bisa saja terus berjalan. Dimana, dalam bagi daerah yang belum memiliki UPTD PPA, penyelesaian kasusnya akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) setempat.
“Kalau untuk penanganan kasusnya masih melekat ke dinasnya, biasanya di bidang PPA. Kalau lingkupnya antar kecamatan saja biasanya ditangani dinasnya saja, cuman kalau kurang tenaga psikolog atau kasusnya antar kab/kota baru menyurati ke kami. Tergantung kebutuhannya saja,” tutup Kholid. (adv/dys/DKP3A)