AdvetorialNewsRegional

PELAKU KEKERASAN SEKSUAL BIASANYA ORANG TERDEKAT

Pelaku Kemungkinan Mengidap Penyimpangan Seksual

arusmahakam.co, Samarinda – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi permasalahan yang selalu terjadi. Ironisnya pelaku kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban.

Kekerasan seksual terhadap anak ini pun menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai kejahatan yang serius.

“Memang untuk kasus kekerasan anak ini masih terus terjadi saat ini, termasuk kekerasan seksual, padahal anak itu kan calon penerus bangsa. Malah yang lebih memprihatinkan itu pelakunya itu adalah orang terdekat korban, kalau bukan orang terdekat bisa saja anak melawan atau lari,” kata Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza Alfian.

Terkait pelaku kejahatan seksual yang merupakan orang terdekat korban, menurut Mirza itu bisa terjadi akibat adanya lemahnya pengawasan terhadap anak. Termasuk kurangnya memberikan edukasi seksual sejak dini. Sedangkan dari sisi pelaku, bisa didasari oleh lemahnya keimanan dan adanya kemungkinan penyimpangan seksual.

“Paling tidak bisa memberikan pahaman pada anak terkait bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Ini kan sebagai peringatan juga, jadi anak paham,” ucapnya.

Selain itu, dirinya berpendapat pelaku yang masih kerabat ini lah yang membuat korban sukar untuk melapor. Korban pun biasanya lebih menurut dengan perintah pelaku.

“Kalau pelaku orang terdekat pasti adanya sub-kordinasi lah, korban lebih nurut. Contohnya kasus yang kami tangani, pelakunya orang tuanya sendiri. Kejadiannya itu sebenarnya sudah sejak 2015 ketika korban masih SMP dan berlangsung sampai korban umur 19 tahun. Baru tahun ini melapor akhirnya dan kondisinya hamil,” imbuhnya.

Mirza berharap masyarakat dan korban berani untuk melapor. Sebab, jika kekerasan seksual dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan korbannya akan terus bertambah.

Baca juga:  TEKAN ANGKA KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK, PUSPAGA HARUS MENGAKAR SAMPAI TINGKAT RT

“Kan sudah ada undangan-undangnya yang mengatur hukuman bagi pelaku, yang mengatur perlindungan korban, jadi jangan takut untuk melapor,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)

Related Articles

Back to top button