KORBAN KEKERASAN SEKSUAL JANGAN TAKUT MELAPOR
Jika korban kasus kekerasan masih enggan melapor, maka kasus kekersan seksual akan terus terjadi.
arusmahakam.co, Samarinda – Fenomena gunung es, begitulah sebutam kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Sebab, diduga banyak korban dari kekerasan seksual yang enggan untuk melapor.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, jika korban kasus kekerasan masih enggan melapor, maka kasus kekersan seksual akan terus terjadi. Bahkan pelaku bisa kembali melakukan tindakan kekersan seksual pada korban serupa ataupun korban baru.
“Jika dibiarkan maka tidak ada efek jera pada pelaku,” ucapnya.
Memang, lanjut Kholid, kasus kekerasan seksual masih menjadi stigma negatif di sebagian mata masyarakat. Namun, dirinya meyakini jika saat ini pikiran masyarakat sudah mulai terbuka terkait kasus kekerasan seksual. Selain itu jaminan perlindungan dan keamanan pasti akan diberikan bagi korban. Terlebih saat ini, sanksi terkait kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kalau dalam kasus seksual sudah diatur semua, mulai dari hukuman bagi pelaku, tugas UPTD PPA, sampai soal restitusi. Korban juga tentunya akan mendapatkan perlingdungan. Jadi bagi korban ini merupakan angin segar, jangan takut untuk melapor karena ancaman berat bagi pelaku sudah jelas dan tertera dalam peraturan,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)