PENGEMBANG PERUMAHAN HARUS PERHATIKAN DAMPAK LINGKUNGAN
arusmahakam.co, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hasil tinjauan lapangan terkait bencana longsor. Kejadian itu akibat adanya aktivitas pembangunan perumahan di Jalan MT. Haryono, pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie menerangkan, RDP ini lebih berfokus membahas pada penanggulangan bencana di Jalan MT Haryono. Pasalnya, longsor dan banjir lumpur itu dirasakan langsung masyarakat dan diakibatkan adanya pembangunan perumahan.
“Kesepakatannya pihak pengembang diberi batas waktu untuk melakukan tahapan yang sudah dianjurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun DLH,” ucap Novan.
Politikus Golkar itu menegaskan, bahwa pembangunan untuk sementara harus dihentikan sampai semua perizinan yang sedang diproses diselesaikan. Salah satunya menyesuaikan lagi izin luasan lahan dari pembangunan perumahan tersebut.
“Izin areal 14 hektare tapi di lapangan ternyata sampai 40 hektare, makanya dari izin yang ada mereka harus menyesuaikan lagi,” jelasnya.
Secara kelembagaan DPRD Samarinda juga menekankan kepada pihak pengembang untuk segera melakukan percepatan aktivitas penanggulangan bencana. Karena menurut laporan dari BPBDsaat ini sudah masuk musim penghujan, sehingga sangat rentan kembali terjadi bencana longsor atau banjir lumpur.
“Jadi supaya tidak terjadi dampak yang lebih parah lagi segera harus cepat diselesaikan,” tegasnya. (adv/bct/dprdsmr)