DPRD Samarinda Minta Perda Retribusi Jangan Beratkan Masyarakat
Arusmahakam.co, Samarinda – DPRD Samarinda memberikan masukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) usulan Pemkot Samarinda. Diketahui pemkot tengah menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. Namun dalam draf perda itu dinilai masih ada poin-poin yang memberatkan masyarakat.
Semua itu terungkap dalam agenda rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama dengan Pemkot Samarinda. Pembahasan yang berjalan cukup alot itu digelar di Kantor DPRD Samarinda, pada Selasa (9/5/2023) siang.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, masukan utama yang mereka sampaikan terkait retribusi limbah cair rumah tangga. Para legislator meminta agar aturan itu sebaiknya dihapus saja. Mengingat poin tersebut dinilai bakal memberatkan masyarakat yang sudah banyak terbebani dengan pajak lainnya.
“Kami sepakat supaya retribusi limbah cair rumah tangga itu ditarik saja. Padahal sebelumnya pada retribusi restoran masyarakat sudah dimintai pajak 10 persen,” ucapnya.
Selain itu, Bapemperda DPRD Samarinda juga meminta retribusi terkait tempat ibadah serta ambulance diusulkan juga untuk dihilangkan. Mengingat perihal itu untuk kepentingan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi. “Kami juga usulkan agar retribusi tempat ibadah itu tidak ditarik retribusi juga,” imbuhnya.
Politikus PKS ini justru mendorong retribusi dikenakan pada kawasan komersil saja. Seperti restoran, hotel, rumah makan, tempat hiburan dan tempat perbelanjaan. Jika konsisten didorong untuk membayar pajak, menurutnya dari situ akan menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena Perda ini usulan dari pemerintah bukan inisiasi kami, jadi kami berikan masukan supaya ada pandangan lain yang bisa ditinjau kembali,” tandasnya. (adv/bct)