AdvetorialDPRD PROVINSI KALTIM

Rusman Prihatin Kondisi Guru BK di Sekolah Tidak Didukung

banner dprd kaltim

Samarinda, arusmahakam.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi guru bimbingan konseling (BK) di satuan pendidikan di Kaltim, yang dinilai tidak memadai dan tidak mendapat dukungan yang optimal.

“Hal ini saya sampaikan kemarin saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksistensi profesi bimbingan konseling dalam upaya pembangunan Indonesia bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda,” ujar Rusman di Samarinda, Rabu.

Ia mencontohkan, di SMK Negeri 15 Samarinda, guru BK hanya berjumlah lima orang, sementara siswa yang harus ditangani mencapai ribuan. Hal serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Samarinda, yang hanya memiliki dua orang guru BK.

“Belum lagi kondisi ruang konseling yang kurang proporsional. Seperti di SMK Negeri 15, ruangannya cuma 2,5 x 4 meter, kurang memadai untuk menangani ribuan siswa,” ujarnya.

Rusman juga menyayangkan persepsi guru lain terhadap guru BK, yang seolah-olah semua problematika siswa harus ditangani oleh BK. Padahal, seharusnya setiap guru mata pelajaran juga bisa membantu menyelesaikan masalah siswa.

“Di sisi lain, kami menyadari bahwa problem sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” kata Rusman.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada semacam klinik konseling yang langsung dikelola oleh dinas pendidikan, sehingga ada masalah-masalah krusial yang memang tidak bisa ditangani oleh satuan pendidikan, maka bisa dirujuk ke klinik tersebut.

“Saya berharap melalui RDP ini, bisa ada solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kaltim,” tutur Rusman.

Ia juga akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi perda pengelolaan pendidikan.

“Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan itu harus wajib punya ruang konseling,” tutup Rusman. (advdprdkaltim/waw)

Baca juga:  PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR BERPELUANG MENIMBULKAN KDRT

Related Articles

Back to top button