ADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK? BICARA, JANGAN ABAI

Masyarakat Yang Tidak Abai Tapi Tidak Memberikan Ruang Nyaman Untuk Korban Untuk Berbicara.

arusmahakam.co, Samarinda –UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar mempunyai tugas penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepala UPTD PPA Kukar, Faridah menjelaskan secara gamblang.

Jika melihat dari kasus kekerasan perempuan dan anak di Kukar, kasus yang dominan ialah kekerasan seksual pada anak. Di mana, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban justru orang terdekat. Seperti teman, pacar, keluarga dan tetangga sendiri.

Faridah mengatakan kekerasan seksual yang korban terima memberikan dampak besar bagi mereka. UPTD PPA Kukar pun mengambil peran. Yakni memberikan pendampingan psikologi kepada korban dan keluarga sebagai salah satu upaya perlindungan.

Tetapi secara keseluruhan, kasus kekerasan seksual di Kukar terbagi menjadi dua faktor. Pertama, karena para korban takut berbicara. Hal ini dikarenakan adanya trauma dan kekhawatiran akan pandangan. Kedua, terhentinya proses hukum di tengah jalan pasca korban melapor.

“Menjadi culture of silence. Masyarakat yang tidak abai tapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Memang penanganannya menjadi cukup rumit karena banyak hal,” terang Farida.

Ia pun menilai bahwa kehadiran orang terdekat dirasa bisa membantu lebih dalam pemulihan psikis korban. Bahkan, jangan sampai melakukan kekerasan sekecil apapun kepada perempuan dan anak.

“Jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena harus betul-betul kita lindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (adv/bos/DKP3A)