H. Alung Berikan Pemahaman Penyelengaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kota Bangun III
Arusmahakam.co, Tenggarong – Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur H. Muhammad Syahrun melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di SP 3 Kecamatan kota bangun, Kab. Kutai kartanegara, minggu (29/05/2022).
Disampaikan H. Alung sapaan akrabnya dalam pengantar singkatnya, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh Negara dan itu sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang – Undang Dasar negara kita.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)” Jelasnya.
H. Alung juga menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya perda tentang bantuan hukum.
Dalam kesempatan yang sama Sulaiman selaku pemateri menyampaikan bahwa selama ini aksesibilitas bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu kerap kali tidak diketahui oleh banyak masyarakat. Sehingga sebagian besar menganggap bahwa menggunakan jasa bantuan hukum memerlukan ongkos yang cukup mahal.
Padahal sejatinya kata Sulaiman, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara, dan negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. imbuh nya.
Sulaiman juga menegaskan dengan adanya Perda Kaltim No. 5 tahun 2019 maka masyarakat bisa meminta bantuan hukum itu secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Sehingga masyarakat yang memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum terkhusus masyarakat yang tidak mampu bisa meminta bantuan kepada LBH dan biaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi melalui Perda ini” Terang Sulaiman
Alung mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan jaminan batuan hukum yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini memang pemahaman akan lembaga bantuan hukum sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih bantuan hukum ini? Kenapa harus menggunakan LBH? LBH ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelasnya
Pada akhir penutupan sosper Anggota DPRD Provinsi Kaltim ini berharap Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
“Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” tandasnya. (str/adv/amc)