ANAK KORBAN KEKERASAN TETAP JALANI PENDIDIKAN
Sebelum Kembali Mengenyam Pendidikan, Obati Rasa Trauma Pada Anak
arusmahakam.co, Samarinda – Anak yang menjadi tindakan kekerasan menjadi perhatian khusus bagi Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim). Terutama pada bidang pendidikannya.
Anak yang menjadi korban tindakan kekerasan baik secara fisik maupun seksual tetap diupayakan untuk tetap bersekolah sebagaimana mestinya. Sebab, pendidikan menjadi salah satu hal penting untuk tumbuh kembang anak.
“Tetap bisa bersekolah, anak yang jadi korban kekerasan apalagi tindakan seksual tidak boleh dirugikan hingga tidak bisa bersekolah,” kata Kasubbag TU UPTD PPA Kaltim, Rita Asfianie.
Sebelum anak yang menjadi korban tindakan kekerasan kembali mengenyam pendidikan tentunya akan mendapatkan pendampingan psikologis terlebih dahulu. Hal itu untuk mengobati rasa trauma (trauma healing) pada anak pasca kejadian yang menimpanya.
“Kami (UPTD PPA Kaltim) juga punya tenaga psikolog klinis untuk trauma healing. Anak yang menjadi korban harus tetap bisa bersekolah,” imbuhnya.
Turut ditambahkan Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhairi yang mengatakan pasca kejadian pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak sekolah korban. Hal itu untuk mencari jalan tengah agar korban tetap bisa bersekolah.
“Kalau kasus seperti itu (anak korban kekerasan) pasti kami akan melakukan dengan pihak sekolahnya juga biar bisa sekolah,” tambahnya.
Tak hanya dengan pihak sekolah, UPTD PPA tentunya akan berkomunikasi juga dengan dinas terkait untuk memperjuangkan hak anak dalam mengenyam pendidikan.
“Pasti diupayakan untuk tetap bisa sekolah. Pasti ada jalan keluarnya, seperti kasus yang sebelumnya kami tangani,” Ujar Kholid
Kholid menekankan agar anak yang menjadi korban tindakan kekerasan tetap dapat bersekolah. Dimana perlindungan anak juga telah tertuang dalam PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
“Kami tekankan korban tidak boleh dirugikan terutama dalam bidang pendidikan,” tandasnya. (adv/dys/DKP3A)