arusmahakam.co, Samarinda – Kondisi anak yang kedua orang tuanya terjerat tindak pidana kerap luput dari perhatian. Padahal, anak-anak yang dalam kondisi tanpa keluarga atau terpisah dari orang tuanya itu sangat rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan diskriminasi akibat status orang tua mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Kholid Budhaeri menerangkan, anak-anak yang kedua orang tuanya terjerat tindak pidana dan menjalani masa hukuman sebenarnya harus mendapatkan jaminan. Sebab, jika tidak maka akan mempengaruhi tumbuh kembang si anak.
“Sebenarnya itu ada jaminannya buat anak,” ucapnya.
Jaminan bagi anak ini sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Dimana dalam Pasal 1 ayat (12) menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
“Di UUD 45 kan juga dijamin untuk anak yang terlantar. Itu kan juga merupakan tanggungjawab Negara. Untuk jaminan sosialnya itu ada di Dinas Sosial. Kalau pun mengadu ke UPTD kami akan fasilitasi ke Dinas Sosial,” imbuhnya.
Kholid menegaskan jika anak yang akhirnya terlantar akibat kedua orang tuanya terjerat hukum pasti akan mendapatkan hak-haknya. Mulai dari hak identitas, hak kesehatan, dan yang utama adalah hak pendidikan.
“Mesti ada jalan solusinya itu. Kalau nantinya masuk panti sosial kan pastinya difasilitasi mulai dari pendidikan, sosial, kebutuhan hidupnya, sampai pengobatannya kalau sakit,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)