ANGKA KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK NAIK, MASYARAKAT MULAI SADAR UNTUK MELAPOR

"Pak Presiden Ingin Ada Penurunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"

arusmahakam.co, Samarinda – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan. Tapi itu bukan berarti menunjukkan sesuatu yang buruk. Sebaliknya, ini menunjukan bahwa masyarakat sudah berani untuk melapor.

Penegasan itu diungkap Analis Kebijakan Sub Koordinator Perlindungan Perempuan Dinas Kependudukan dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3) Fachmi Rozano.

“Memang ada beberapa orang beranggapan, kekerasan meningkat artinya tugas kami gagal. Tidak juga demikian. Semakin banyak orang melapor artinya mereka sadar. Persepsi itu belum semua diketahui masyarakat,” ucap Fachmi.

Fachmi pun membeberkan jumlah sebaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Dimana pada 2020 terdapat 620 kasus, 2021 terdapat 450 kasus dan Agustus 2022 ada 490 kasus.

Kendati demikian pihaknya tetap berharap angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak benar-benar turun. Sebab instruksi untuk menurunkan angka kasus tersebut juga sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

“Pak Presiden ingin ada penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, masyarakat pun diminta untuk turun tangan melaporkan manakala terjadi kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Kalau pun ada korban atau calon korban sebaiknya langsung diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA provinsi hanya bertugas sebagai rujukan, karena tidak memiliki konstituen tetap seperti di kabupaten/kota.

“Misalnya ada kekerasan di Tenggarong, tapi korban dari Kutim. Si UPTD PPA Tenggarong akan sampaikan ke provinsi, provinsi akan rujuk ke UPTD Kutim. Kalau UPTD Kutim tidak bisa tangani maka UPTD provinsi yang akan layani. UPTD memang bertugas memberikan pelayanan kepada korban,” jelas Fachmi.

Secara rinci tugas pokok dari UPTD PPA yaitu berupa langkah preventif atau pencegahan terhadap korban dan calon korban. Namun UPTD PPA tidak berwenang membuat kebijakan, hanya sebatas pelayanan. (adv/bos/amc/dkp3a)