Asosiasi Jurnalis Hong Kong Sebut Kebebasan Pers Ditekan
Arusmahakam.co, Hongkong – Kebebasan pers Hong Kong terkoyak karena China berusaha mengubah pusat bisnis yang sebelumnya terbuka itu dengan citra otoriternya sendiri, kata serikat jurnalis utama kota itu, Kamis (15/7).
Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA) juga mengatakan bahwa mereka khawatir akan muncul undang-undang “berita bohong” yang akan semakin menindas kebebasan pers.
“Tahun lalu jelas merupakan tahun terburuk sejauh ini untuk kebebasan pers,” kata Ronson Chan, ketua HKJA, sewaktu serikat itu menerbitkan laporan tahunannya.
Laporan tersebut merujuk pada serangkaian peristiwa yang berdampak pada pers sejak China memberlakukan undang-undang keamanan nasional menyeluruh di Hong Kong musim panas lalu untuk menanggulangi pembangkangan setelah protes demokrasi yang besar dan sering kali disertai kekerasan pada tahun sebelumnya.
Laporan itu menyebut pemenjaraan taipan media prodemokrasi Jimmy Lai dan pembekuan aset surat kabar Apple Daily sebagai contoh. Tindakan-tindakan itu telah menyebabkan penutupan tabloid yang sering mengkritik Beijing tersebut.
Lebih dari 700 wartawan kehilangan pekerjaan mereka sementara Lai dan beberapa eksekutif Apple Daily saat ini berada di balik jeruji besi. Mereka yang ditahan dituduh mengancam keamanan nasional China terkait isi-isi laporan surat kabar itu.
Laporan HKJA juga menuduh pihak berwenang mengubah lembaga penyiaran publik kota itu, RTHK, menjadi “alat propaganda pemerintah” dengan memecat para staf penting dan membatalkan acara-acara yang membahas isu-isu yang sedang berkembang.
Akses ke pangkalan-pangkalan data publik juga dipersulit, kata laporan itu. Seorang jurnalis RTHK, contohnya, dihukum karena memanfaatkan nomor-nomor pelat mobil untuk menyelidiki serangan kekerasan terhadap para pendukung prodemokrasi oleh para loyalis pemerintah.
Pemerintah juga telah berusaha untuk membatasi akses jurnalis dalam mengungkap identitas para pemilik perusahaan yang terdaftar di kota itu, sebuah langkah yang dikritik oleh kelompok-kelompok transparansi keuangan.
“Tekanan pihak berwenang dirasakan berbagai jenis media,” kata laporan itu. “Kebebasan telah memburuk secara serius di bawah pemerintahan yang represif.”
Chan mengatakan ia khawatir undang-undang lebih lanjut saat ini sedang digarap untuk membatasi media.
Para pejabat tinggi dan anggota parlemen pro-Beijing di Hong Kong telah menyerukan diciptakannya undang-undang “berita bohong”, sesuatu yang dikhawatirkan para aktivis akan digunakan untuk membatasi laporan yang tidak disukai pihak berwenang.
“Sudah banyak pisau yang menggantung di kepala wartawan seperti undang-undang antipembangkangan dan hasutan sehingga kita tidak perlu adanya undang-undang berita bohong,” kata Chan.
Posisi Hong Kong telah jatuh ke tingkat memprihatinkan dalam peringkat kebebasan pers tahunan yang disusun Wartawan Tanpa Tapal Batas, dari tempat ke-18 pada tahun 2002 menjadi ke-80 tahun ini. (Afp/Vio)