BANK INDONESIA DAN PEMERINTAH MELUNCURKAN UANG BARU

Uang Rupiah Baru Memiliki Fitur Keamanan dan Kualitas Yang Lebih Baik Dibandingkan Sebelumnya.

arusmahakam, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan desain yang baru. Bank sentral memastikan uang rupiah baru ini memiliki fitur keamanan dan kualitas yang lebih baik dibandingkan edaran tahun emisi sebelumnya.

Peluncuran rupiah baru tersebut dilakukan pada hari Kamis (18/08/20220 dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, perwakilan DPR RI serta pejabat pemerintahan lainnya.

Peredaran rupiah baru ini menjadi salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022. BI memastikan penerbitan desain baru  rupiah ini tidak memiliki dampak uang rupiah yang beredar saat ini.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” kata BI dalam keterangan resminya

Ketujuh pecahan uang baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia bertepatan pada  HUT RI ke 77. Uang emisi baru ini terdiri atas atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp. 2000, dan Rp. 1.000.

Rupiah baru tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Sementara bagian belakang memuat tema kebudayaan Indonesia, yakni gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.

Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata BI.

Sri Mulyani yang hadir dalam acara pagi ini kembali mengingatkan bahwa rupiah bukan hanya sebagai mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar. Rupiah menurutnya juga menggambarkan perjalanan dari bangsa Indonesia.

“Di dalam setiap lembaran terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan  dan bangsa Indonesia, sebuah motif, spirit keberagaman dan kebersatuan,” ujar Menteri Keuangan tersebut.

Meski demikian, uang edaran lama dipastikan oleh BI masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Adapun pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata BI

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang tupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. (kd/red/amc)