Bapemperda Pertajam Pasal dalam Perda Limbah B3

Arusmahakam.co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda terus mematangkan rancangan Perda Pengelolaan Limbah B3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda pun dilibatkan. Bahkan pembahasannya mengulas pasal demi pasal dalam beleid tersebut.

Wakil Ketua Bapemperda Samarinda, Laila Fatihah mengatakan, pembahasan tiap pasal untuk mempertajam lagi fungsi aturan tersebut ketika nantinya dijalankan. Serta memastikan pada tiap pasal tidak bertolakbelakang dengan aturan yang lebih tinggi. “Kita semua tahu jika Pengelolaan Limbah B3 ini diatur oleh Peraturan Pemerintah no. 22/2021. Jadi tidak boleh melangkahi atau harus sesuai dengan aturan itu,” ujar Laila.

Politikus PPP ini melanjutkan, Bapemperda juga memerhatikan pokok materi dari rancangan Perda Limbah B3 ini. Maka juga harus dilihat lagi prinsip manfaat dari dibentuknya perda ini, terutama saat dijalankan di tengah masyarakat. “Karena kami tidak ingin nantinya perda ini nantinya jadi tumpul saat diimplementasikan,” tuturnya.

Sehingga wajar, rapat yang berjalan pada Rabu, 18 Juli2023 siang itu memakan waktu yang lama. DLH dan Bagian Hukum juga dilibatkan agar mendapatkan pandangan teknis. Agar ada gambaran seperti apa nantinya Perda Pengelolaan Limbah B3 ini berjalan nantinya.

Laila juga mengakui jika proses penyelesaian perda ini berjalan sangat panjang. Karena menyusun draf aturan ini sudah dimulai sejak 2021 silam. Kemudian seluruh draf baru rampung pada Maret 2022 lalu dan kini sudah mendekati tahap untuk bisa disahkan. “Kami ingin perda ini bisa rampung dengan sempurna. Makanya perlu waktu sebelum bisa menjadi perda yang peripurna,” tandasnya. (adv/bct)