Arusmahakam.co, Samarinda – Masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Kaltim kini telah berakhir. Maka untuk sementara kepemimpinan pun diambil alih Bawaslu Kaltim untuk sementara.
Diketahui masa jabatan komisioner Bawaslu di kabupaten/kota berakhir pada 14 Agustus lalu. Tetapi hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Bawaslu RI terkait komisioner yang baru. Sehingga saat ini terjadi kekosongan di tingkat daerah. Padahal tahapan untuk pemilu 2024 di tingkat daerah sudah ada yang berjalan sebagian.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, setidaknya ada dua tahapan pemilu yang kini tengah berjalan di daerah. Pertama, tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif DPRD daerah. Serta penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Untuk DCS berlangsung dari 12 – 18 Agustus, sedangkan DPTb dan DPK mulai 26 April lalu sampai 7 Februari 2024 mendatang,” ujar Hari Darmanto.
Atas dasar itu, Bawaslu Kaltim mengambil alih sementara kepemimpinan Bawaslu daerah. Agar proses pengawasan terhadap dua tahapan tersebut masih bisa berjalan. Langkah yang diambil Bawaslu Kaltim ini diyakini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengacu pasal 99 huruf (e) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dikatakan Bawaslu Kaltim berhak mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota, jika berhalangan sementara karena disanksi, atau akibat lainnya,” urainya.
Hari juga memastikan, pihaknya juga sudah bersurat kepada sekretariat Bawaslu daerah terkait langkah ini. Surat bernomor: 0032/OT.04/K/KI/08/2023 itu berisi pemberitahuan ambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu kabupaten/kota, per 15 Agustus 2023. Meminta agar sekretariat Bawaslu daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka. “Selain itu kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota juga kami minta tetap berkoordinasi dengan kami,” paparnya.
Sementara itu, Bawaslu RI juga mengundur jadwal pengumuman nama-nama komisioner Bawaslu daerah. Melalui surat keputusan bernomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023. Sejatinya pengumuman akan dikabarkan pada 14 Agustus kini diundur menjadi 16 – 20 Agustus. Akibat pengunduran pengumumann itu kini terjadi kekosongan kepemimpinan pada 514 Bawaslu di seluruh Indonesia.
Molornya pengumuman komisioner Bawaslu daerah ini mendapat sorotan. Salah satunya dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP). Lembaga ini menilai jika langkah Bawaslu RI itu bisa meruntuhkan kepercayaan publik. Serta semakin memperkuat dugaan ada kepentingan politik dalam prosesnya. “Sudah dua kali diundur. Seharusnya bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Direktur DEEP, Neni Nur Hayati.
Menurut Neni, akan lebih baik jika proses pelaksanaan komisioner Bawaslu daerah ini berjalan kredibel. Mengingat proses pengawasan di tingkat daerah sedang masuk dalam tahapan yang krusial. Proses DCS di tingkat daerah harus dijalankan dengan pengawasan yang ketat sebab akan berdampak pada pelaksanaan pemilu kelak. “Jangan sampai nanti masyarakat tidak percaya terhadap komisoner yang dipilih. Hingga akhirnya publik tidak percaya dengan hasil pemilu nanti,” tuturnya.
Harusnya proses seleksi dan penetapan komisoner di daerah bisa berjalan dengan transparan dan terpercaya. Agar terbentuk kepercayaan pada proses yang dilakukan Bawaslu RI. Sehingga terbentuk pandangan jika penyelenggara pemilu di daerah tidak berkaitan dengan kelompok identitas tertentu. “Akhirnya akan memengaruhi kualitas pemilu nantinya,” tandasnya (bct)