arusmahakam.co, Samarinda – Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapatkan pendampingan. Baik itu hukum maupun psikologis. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda berperan penting dalam mengambil peran tersebut.
Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Ramadhani menjelaskan hal demikian. Katanya ada beberapa alur yang dilakukan pihaknya ketika menerima laporan kasus kekerasan, termasuk melibatkan tim psikolog.
“Ketika menerima laporan kasus, kita melakukan asesmen atau pemeriksaan. Meliputi tes kesehatan, mengetahui tingkat trauma yang dialami, dan tingkat krisis yang dihadapi,” ungkap Ayunda yang merupakan Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda.
Disinggung mengenai diagnosa yang diberikan, Ayunda menyatakan pihaknya tidak bisa langsung serta merta mendiagnosa pada awal pertemuan korban. Karena, tingkat trauma maupun tingkat krisis sifatnya mengikuti waktu.
“Untuk mendiagnosa trauma itu membutuhkan waktu. Jadi tidak bisa ketika klien datang, langsung terdiagnosa trauma. nggak mesti. Jadi awal klien mengalami situasi-krisis,” lanjut Ayunda.
Dari skrining kondisi psikolog klien tersebut, tim psikolog pun bisa menentukan intervensi yang diberikan. Diantaranya berupa konseling individual, konseling dengan keluarga, atau konseling perkawinan.
“Bahkan bisa psikoterapi jika memang kondisi psikologinya cukup berat atau tingkatan krisisnya cukup berat. Kalau memang situasinya berat dan membutuhkan dokter atau psikiater, kita akan merujuk ke sana,” pungkas Ayunda. (adv/bos/DKP3A)