arusmahakam.co, TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu perkebunan sawit yang dikelola oleh masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi berupa Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Program ini merupakan salah satu program unggulan yang dijalankan oleh Disbun Kukar, lahan perkebunan milik masyarakat akan dilakukan pendataan. Kemudian akan mendapatkan kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dimana di dalamnya akan tertera keterangan terkait kepemilikan lahan, luasnya, hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit.
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani menyebutkan penerbitan STDB inilah yang akan menjadi bukti lahan kebun milik masyarakat telah tersertifikasi. Manfaat lanjutannya, memudahkan para pekebun dalam menjual hasil panen mereka. Karena membuktikan lahan yang mereka garap menggunakan bibit unggul.
“Selain itu, dengan sertifikat ini mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah kebun mereka,” terang Taufik.
Sepanjang 2023, Disbun Kukar pun menargetkan sebanyak 200 pekebun yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya. Saat ini program yang dibiayai menggunakan APBD Kukar ini terus berjalan, dan bakal terus mendekati bahkan melewati target yang dicanangkan. Mengingat di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut saja sudah ada 352 pekebun yang disasar dan mengantongi sertifikasi.
Taufik pun pendataan pekebun sawit lebih fokus pada pemilik kebun rakyat yang tidak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dalam tahun 2023 ini sentra sawit di Kukar berfokus di Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang. Didalamnya ada Desa Muai, Desa Genting Tanah, Desa Loa Sakoh, Desa Muara Kaman Ilir, Desa Bunga Jadi, dan Jonggon.
“Program STDB ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tutupnya. (advdiskominfo/amc/far)