arusmahakam.co, TENGGARONG – Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat tindak lanjut seleksi terbuka pengisian jabatan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL RPK), dengan masa jabatan tahun 2024-2029. Rapat tindak lanjut tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar, pada Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto. Selanjutnya Prahum Ahli Muda SDKP Hermawan, Prahum Ahli Muda POP Zainul E Joesoef, Prahum Ahli Muda PIP Hartono Kusbandi, dan Staf Bidang PKP dan PLIP Diskominfo Kukar.
Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto, sebagai pemimpin rapat berpesan agar panitia seleksi memastikan kelancaran dalam proses pemilihan yang efektif dalam mengemban tugas dan fungsi tanggung jawabnya.
Prahum Ahli Muda SDKP Hermawan menyampaikan bahwa proses seleksi Dewan Pengawas LPPL RPK dengan masa jabatan tahun 2024-2029 hanya diikuti oleh 2 orang dari unsur Pemerintah dan unsur Praktisi.
“Untuk itu diperlukan revisi persyaratan dan perpanjangan masa penjaringan anggota Dewas LPPL RPK,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dafip Haryanto mengarahkan agar dilakukan pelonggaran persyaratan usia calon anggota Dewas dari unsur umum dan menginstruksikan untuk bersurat ke DPRD Kukar untuk menjelaskan belum terpenuhinya unsur masyarakat dalam proses penjaringan tersebut. (advdiskominfo/amc/far)