arusmahakam.co, TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta aplikasi umum Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, sejak 18-19 November 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Astara Balikpapan tersebut, dibuka oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar, Sutrisno, dan dihadiri para pejabat dan staf Badan Kesbangpol Kukar.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kukar, Budi Artha dan Muhamad Alpian Nur yang membawakan materi tentang Tanda Tangan Elektronik. Serta Iwan Sarwani membawakan materi tentang SRIKANDI, dan Zainul Effendi Joesoef yang menyampaikan materi tentang PPID.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi mengharuskan pemerintah menyesuaikan pola kerja. Yakni dalam pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan layanan yang cepat, efektif, dan efisien.
“Untuk itu pemerintah harus merespon keinginan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah banyak membuat sistem informasi aplikasi dalam peningkatan pelayanan publik seperti aplikasi umum SRIKANDI. Disampaikannya tentang kewajiban perangkat daerah dalam implementasi keterbukaan infomasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sutrisno juga menjelaskan bahwa Badan Kesbangpol Kukar dalam tupoksinya memiliki kewajiban pelayanan publik seperti penerbitan surat rekomendasi penelitian, surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik bagi calon kepala desa, anggota BPD, calon kepala dusun, calon perangkat desa, dan surat keterangan lapor keberadaan organisasi kemasyarakatan.
“Untuk itu perlu pemrosesan surat yang cepat agar dapat segera digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Maka implementasi aplikasi umum SRIKANDI jawaban dimana otorisasi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dengan standard BSRe oleh pejabat yang berwenang, dapat dilakukan tanpa dibatasi tempat dan waktu,” tuturnya.
Harapan Sutrisno kedepannya dalam pelaksanaan pelayanan di Badan Kesbangpol Kukar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai standard pelayanan prima, paperless, tertib, sistematis sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP). (advdiskominfo/amc/far)