TENGGARONG, Arusmahakam.co – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Forum Diskusi Publik terkait Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Marangkayu. Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Marangkayu, Kukar. Selasa (7/11/2023) pagi
Hadir sebagai pemateri Akademisi Unikarta, Adi Sucipto dan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Marangkayu, Marlina. Juga diikuti sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT), kepala desa (kades), karang taruna dan masyarakat Kecamatan Marangkayu.
Analis Kinerja Bagian Ortal Setkab Kukar, Ade Kurnia, mengatakan pelaksanaan Forum Diskusi Publik ini merupakan acuan penerapan standar pelayanan yang dilakukan kecamatan kepada masyarakat itu sudah baik atau tidak. Sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang terkait pelayanan publik
Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh solusi dan pemahaman antara pemberi dan penerima manfaat, sehingga adanya umpan balik.
“Muaranya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Ade.
Sementara itu, Akademisi dari Unikarta, Adi Sucipto, kegiatan ini sebagai langkah untuk menstandarkan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kecamatan sebagai standar pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga menjadi acuan bersama, apabila tidak memenuhi standar, dapat menjadi aduan masyarakat.
“Di Kukar jadi langkah baru Bagian Ortal Setkab Kukar, untuk melakukan inisiasi melakukan FKP di tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Ia pun berharap kegiatan tidak terhenti, namun rutin dilakukan setiap tahun. Sebagai bahan evaluasi bersama dengan sistem pelayanan publik yang sudah ditetapkan. Sehingga peningkatan kualitas layanan tetap terjaga, dan menanggulangi terjadi perselisihan.
“Kalau ada kendala bisa peluang pemerintah kecamatan lebih optimalkan pelayanan, masyarakat luas bisa mengakses pelayanan itu,” tutup Adi Sucipto. (adv/far)