Arusmahakam.co, Jakarta – Untuk sementara waktu, ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dihentikan. Kebijakan itu akan berlaku efektif 28 April 2022 untuk jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Pelarangan itu dilakukan oleh pemerintah sehubungan dengan kelangkaan minyak goreng curah di pasar yang diperlukan masyarakat kebanyakan dan pelaku usaha warung makanan serta penjual gorengan.
“Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan,’’ ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan publiknya, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat (22/4/2022).
Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu diputuskan dalam forum rapat kabinet, yang berlangsung di Istana Presiden, Jumat (22/4/2022), mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Langkah ini ditujukan agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa terpenuhi.
‘’Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” Presiden Jokowi menegaskan.
Kelimpahan minyak goreng tidak terjadi di pasar lokal Indonesia, sebagai negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar dunia. Utamanya, migor curah. Belakangan ini, migor itu sulit ditemukan. Kalaupun ada, harganya Rp19 ribu per liter, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2022.
Sebagian warga dan para pelaku usaha warung makan/gorengan terpaksa membeli minyak goreng bermerk dengan harga sekitar Rp25 ribu per liter. Sementara itu, produsen terus sibuk melayani pasar ekspor yang meningkat. (put/idn/amc)