Haji Alung Ajak Masyarakat Manfaatkan Perda 05 Tahun 2019

Arusmahakam.co, Kukar – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, penting dan patut diketahui oleh masyarakat luas. Untuk itulah anggota DPRD Provinsi H. Muhammad Syahrun HS alias Haji Alung pada Minggu (15/11/2021) lalu, menemui masyarakat di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Kayu Batu, tersebut dihadiri oleh Camat Muara Muntai Murjani, Kepala Desa Kayu Batu Andri Shopyandani, Kades Muara Muntai Ulu Husain, serta pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dari beberapa desa yang ada di Muara Muntai.

Haji Alung menerangkan jika penerima bantuan hukum adalah penduduk Kalimantan Timur baik perorangan atau kelompok orang, dengan kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum. عدد بطولات بايرن ميونخ

“Jangan khawatir soal anggaran alias biaya, karena anggarannya melalui APBD. Dimana jalinan kerjasama tentu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, dan terdaftar serta terakreditasi di Kemenkumham Republik Indonesia,” jelasnya. اونو لعبة

Masyarakat penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai hukum tetap. Selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar dan kode etik advokat. Jelas pula mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” terangnya.

Haji Alung dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada masyarakat di Muara Muntai, agar tidak perlu sungkan untuk menyampaikan pendapat hingga harapan terkait apapun yang dibutuhkan masyarakat. Agar dirinya dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui DPRD Provinsi Kaltim. مواقع تقبل باي بال في السعودية (Acf)