AdvetorialNewsRegional

INI DELAPAN POIN SK GUBERNUR UNTUK TANGANI KORBAN KEKERASAN, UPTD PPA WAJIB DIPERHATIKAN

Semua Poin Itu Pun Harus Diikuti Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

arusmahakam.co, Samarinda – Pencegahan dan penanganan korban kekerasan mendapat atensi serius dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Bahkan Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menudukung hal itu.

Dukungan dari Gubernur tersebut tertuang melalui SK Gubernur nomor 463/7147/III/DKP3A/2022, tentang pencegahan dan penanganan korban kekerasan. Surat itu sendiri diterbitkan 3 Agustus 2022.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Kaltim Fachmi Rozano menjelaskan menyebut ada delapan poin penting dalam SK tersebut. Semua poin itu pun harus diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

Delapan poin penting itu di antaranya, pertama, pemerintah kabupaten/kota diminta membuat kebijakan daerah untuk memerkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka pencegahan danp penanganan korban kekerasan.

Kedua, membuat role model bebas kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari tingkat desa sampai RT. Ia mencontohkan Pemkot Balikpapan yang dianggap berhasil mewujudkannya. Dimana kesaradan warga untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tebilang baik. Warga akan langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Balikpapan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, mereka bersedia mendampingi korban kekerasan tersebut.

“Itu gratis dan tanpa dibayar,” kata Fachmi.

Ketiga adalah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan pemberdauaan korban kekerasan melalui APBD, lewat Dinas DKP3A di kabuapten/kota.

Soal anggaran ini Fachmi cukup tegas. Katanya setiap kegiatan penanganan tersebut harus ada budget. Pasalnya, korban kekerasan tidak akan ditanggung oleh BPJS.

“Ada yang bilang anggaran itu masalah klise. Saya tersinggung kalau ada yang bilang begitu,” tegasnya.

Pasalnya kata Fachmi, biaya pengobatan untuk korban kekerasan tehadap perempuan dan anak tidak ditanggung oleh BPJS.

Ia pun mencontokan beberapa kasus yang pernah ditangani namun biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung BPJS. Semisal pada 2020 silam, ada kasus seorang perempuan yang ditusuk oleh suaminya. Kondisinya saat itu harus angkat ginjal karena terluka berat. Nahasnya, biaya untuk operasi tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca juga:  UPTD PPA KALTIM AKAN LAUNCHING APLIKASI ADUAN ELEKTRONIK

“Kami kalang kabut cari biaya pengobatannya dari mana,” ungkapnya.

Keempat, meningkatkan sarana dan prasarana UPTD PPA dalam rangka menunjang penanganan korban kekerasan. Dimana salah satunya adalah penyediaan rumah perlindungan sementara.

Kelima, memebaskan biaya visum et repertum atau visum et repertum pschiatricum. Maksudnya pelayanan kesehatan milik pemerintah wajib memberikan keringanan tersebut bagi korban kekerasan. Asalkan korban tersebut ditangani langsung oleh dinas DKP3A atau melalui UPT PPA.

Keenam, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM melalui perekrutan pegawai P3K dan seleksi CPNS, khususnya tenaga konselor.

Ketujuh, memercepat pembentukan UPT PPA di kabupaten/kota yang belu terbentuk. Kedelapan, membuat kebijakan tentang pencegahan pernikahan usia anak. (adv/boy/DKP3A)

Related Articles

Back to top button