AdvetorialNewsRegional

INI LOH UMUR IDEAL MENIKAH MENURUT UPTD PPA SAMARINDA

Umur ideal dalam pernikahan jika perempuan telah berumur 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun.

arusmahakam.co, Samarinda – Keharmonisan rumah tangga menjadi impian seluruh pasangan suami istri (pasutri). Untuk terciptanya keharmonisan, UPTD PPA Samarinda menyarankan pasangan yang hendak menikah telah mencapai umur ideal.

Menurut Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Rahmadani, umur ideal dalam pernikahan jika perempuan telah berumur 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun. Sebab, pada umur tersebut, organ reproduksi telah matang. Selain itu, jika bicara dari segi pendidikan keduanya paling tidak sudah mengeyam pendidikan setara SMA sederajat. Sehingga akan mempermudah dalam mencari lapangan pekerjaan.

Jika bicara dari segi psikologis, Ayunda menerangkan, jika pasangan yang umurnya masih belia, maka perkembangan pre frontal cortex (PFC) pada otak belum sepenuhnya matang. PFC merupakan bagian depan otak yang terletak di belakang dahi. Fungsinya, berperan dalam ekspresi verbal, ingatan, abstraksi, dan kemampuan untuk memahami hubungan spasial antara diri dan lingkungan seseorang.

“Jadi untuk idealnya perempuan di usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun, itu PFC sudah matang. PFC itu fungsinya untuk fungsi eksekutif, logika, rasional,yang menimbang baik, buruk, benar, salah, menimbang konsekuensi yang akan terjadi. Jadi walaupun ada masalah bisa diputuskan dengan lebih bijak,” terangnya.

Dosen Universitas Mulawarman ini juga mengatakan jika pasangan yang menikah di usia ideal maka resiko terjadinya KDRT hingga perceraian juga akan berkurang. Sebab, pasangan tersebut sudah mampu berpikir lebih kompleks dan mampu menimbang dampak dari perbuatannya.

“Tapi jika menikahnya di bawah 19 tahun, dia belum tahu dampaknya jika mukul istri. Jadi jika ada konflik mereka tidak tahu resikonya, ditambah belum matangnya PFC, mereka akan mengedepankan emosi negatif dan memungkinkan terjadinya KDRT. Ini kan bahaya,” sahutnya.

Baca juga:  WABUP KUKAR SERAHKAN BANTUAN KE KECAMATAN SAMBOJA BARAT

Ayunda menerangkan jika usia ideal tersebut sejatinya sudah dikaji dengan baik. Umur ideal dalam pernikahan itu pun sesuai dengan rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kepala (BKKBN).

Jika pun belum mencapai umur tersebut, Ayunda menyarankan, paling tidak kedua pasangan yang akan menikah telah berumur 19 tahun. Sesuai syarat pernikahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

“Paling tidak sesuai syarat undang-undang. Dalam undang-undang itu juga pasti dalam proses yang panjang juga, dipertimbangkan mulai dari fisik dan kesehatan, mental hingga pendidikannya agar memiliki ekonomi yang lebih baik juga,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)

Related Articles

Back to top button