Ironi Di Tengah Pandemi, Korupsi Dana Bansos Covid-19

Wabah Covid-19 masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Pasalnya hingga hari ini tingkat penyebaran dan yang terkonfirmasi positif cukup tinggi. Menurut data yang dihumpur dari Satgas Penanganan Covid-19, Indonesia saja per 1 Maret 2021 ada 6.680 yang positif Covid-19 sedangkan jika melihat total akumulatifnya 1.341.314 orang dipastikan terkena virus yang mewabah tersebut.

Sayangnya, masyarakat harus dikejutkan dengan oknum yang mengambil keuntungan ditengah derita pandemi ini.
Sebut saja salah satunya ialah korupsi besar yang dilakukan mantan Mensos Juliari P. Batu Bara dan lima orang lainnya terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri.

Ia menambahkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

“Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Dengan demikian, Juliari diduga menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banyak anggaran yang digelontorkan Pemerintah pusat ke daerah. Termasuk Kukar, harusnya strategi penanggulangan dapat terus digalakkan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat tentunya. Dan pengawasan serta transparansi anggaran dapat dibuka ke publik sehingga opini miring dan tingkat kepercayaan masyarakat untuk bersama-sama mencegah wabah ini dapat dilakukan. (la)

Penulis : DN