Samarinda, arusmahakam.co – Regulasi terkait royalti pemegang IzinUsaha Pertambangan Khusus (IUPK) direspons anggota komisi II DPRD Kaltim Ismail. Keberadaan royalti tersebut dianggap bisa menambah pemasukan daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Regulasi ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepatnya 11 April 2022 lalu. Ismail menyambut baik aturan tersebut.
Turunan dari aturan tersebut juga tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah, yang Berasal dari Keuntungan Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dijelaskan penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih dinilai kebijakan sangat bagus.
“Ini kebijakan yang bagus, dan mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” harap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
Kebijakan pemungutan royalti sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan ke pemerintah daerah telah dilakukan beberapa perusahaan pemegang IUPK di Kaltim. Salah satunya PT KPC yang beroperasi di Kutai Timur. “Kami harap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” tegas Ismail. (advdprdkaltim/waw)