AdvetorialDPRD KOTA SAMARINDARegional

JADWAL BUANG SAMPAH DISOROTI DPRD SAMARINDA

Jadwal Buang sampah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) no. 02/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Samarinda.

arusmahakam.co, Samarinda – Aturan membuang sampah di Kota Tepian rupanya tidak sepenuh ditaati masyarakat. Hal ini rupanya menjadi sorotan Anggota DPRD Samarinda, meski sudah termaktub jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) no. 02/2011 tentang Pengelolaan Sampah di Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengatakan, hal tersebut tercantum pada pasal 26 ayat 5 beleid tersebut. Disebutkan jika warga hanya diperbolehkan membuang sampah rumah tangga pada pukul 18.00 – 06.00 Wita ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Hanya saja persoalan yang terjadi kini, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menaati aturan itu.

“Jika masyarakat patuh dan menaati aturan pastinya tidak akan ada masalah,” ucapnya.

Menurutnya, kurangnya kesadaran masyarakat ini justru menjadi kebiasaan. Maka ia pun menilai pentingnya sosialisasi perda kepada masyarakat saat ini. Tentu bertujuan agar perda yang telah dibuat tidak menjadi sebuah pajangan semata. Markaca juga ingin ada efek positif dari perda yang telah dibuat tersebut.

“Kalau Cuma sanksi tidak ada tindakan sama saja tidak tidak ada artinya. paling tidak ada peringatan untuk masyarakat kita agar membuang sampah pada waktunya dan sadar lingkungannya tetap dijaga,” jelasnya.

Menurutnya, sebagus apapun Perda yang telah dibuat jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata di lapangan, menjadi suatu persoalan yang sia-sia. Politikus Gerindra ini juga berharap bisa Kembali tertib membuang sampah sesuai dengan ketetapan dalam aturan perda tersebut.

“Perdanya sudah bagus tapi implementasi di lapangan saja yang kurang, serta perlu ada juga tindak lanjutnya,” pungkasnya. (bct/advdprdsmr/red)

Baca juga:  LAPOR SAPA 129, UPTD PPA KALTIM: MEMASTIKAN SELURUH PELAKU BISA DIPROSES HUKUM

Related Articles

Back to top button