Jalan Perubahan Nasib Petani

Oleh: Muhammad Fadllil Kirom*

Sudah sangat lama proses peminggiran petani, jika mengacu sejarah. Dimulai dari proses tanam paksa 1830, dilanjutkan kebijakan Agrarische wet 1870 benar-benar berdampak pada pemiskinan petani. Kisah perampasan tanah masyarakat oleh kolonial dan swasta menjadi pertistiwa yang berlangsung lebih dari 2 abad lalu.

Hingga 76 tahun Indonesia Merdeka, belum benar-benar mampu mencari formula yang tepat untuk mengembalikan kejayaan petani yang pernah terjadi. UUPA 1960 yang diharapkan menjadi jalan perubahan nasib petani, hingga kini nasibnya masih terombang-ambing oleh keadaan. Ketimpangan agraria makin menganga di tengah derasnya laju kekuatan swasta global di berbagai belahan negara bekas jajahan termasuk Indonesia.

Begitu rumitnya problematika petani di Indonesia. Saat ini sudah ada puluhan ribu diskusi, seminar, hasil penelitian, buku hingga berbagai insiatif baik dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, parpol, organisasi petani, ormas. hingga NGO. Sayangnya belum juga mampu menjawab perubahan nasib petani.

Ada kalangan yang pesimis berkesimpulan, petani kecil akan hilang ditelan zaman. العابكلب Kebutuhan pangan nantinya akan disediakan oleh perusahaan besar saja. Petani kecil akan berubah menjadi buruh tani atau beralih ke sektor lainnya seperti menjadi buruh pabrik, TKI, dan sektor non formal lainnya.

Ada juga kalangan yang terlalu percaya diri (over confident) bahwa mimpi mensejahterakan petani kecil bisa terwujud dalam waktu dekat jika ada perubahan paradigma yang mendasar. Kalangan ini meyakini jika ada political will dari pemerintah untuk membela petani, maka dalam waktu 5 tahun ke depan akan ada perbaikan pendapatan petani kecil. Kelompok ini mengandaikan adanya kebijakan pemerintah yang benar-benar mengarusutamakan kesejahteraan petani dalam prioritas kebijakannya.

Sebagian kalangan juga ada yang mencoba mencari titik tengah agar terjadi keseimbangan pendapatan antar mata rantai pertanian. Gap pendapatan antara petani, tengkulak, pengusaha besar, hingga pengecer harus diperkecil. Pemerintah harus membuat regulasi yang memastikan adanya fair trade. Subsidi ke petani kecil harus benar-benar tepat sasaran. لعبة طاولة محبوسة بدون نت Kelembagaan petani diperkuat agar posisi tawar petani meningkat.

Pada akhirnya kita dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, rasanya PR besar ini tidak akan bisa dipecahkan jika tidak ada perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek yang ditetapkan secara nasional. Tanpa rute yang jelas, dipastikan akan tetap jalan ditempat bahkan mundur ke belakang. Apalagi, Pergantian kepemimpinan tiap 5 tahunan menjadikan kebijakan pertanian hanya tambal sulam, dan bersifat reaksioner. تصفيات كوبا أمريكا 2023

Tiba-tiba saya teringat satu ayat yang secara sederhana memiliki makna :”Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum tersebut tak mau melakukan perubahan secara sungguh-sungguh dengan segenap potensi dan kemampuan yang dimilikinya secara mandiri”.

Dan bangsa yang agraris ini, mungkin terlalu terlena dengan resep dari bangsa asing dalam memecahkan permasalahannya. Sudah saatnya kita percaya diri dengan segenap potensi dan anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semoga, Amiin.

NB: Penulis merupakan warga Nahdliyin yang beraktivitasdi Semarang, Jawa Tengah.