Jatam Kaltim Tolak Ormas Keagamaan Kelola Izin Pertambangan

Arusmahakam.co – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menolak keras penerapan PP 25/2004 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pemerintah pusat sendiri sudah memberikan keleluasan IUP ke Organisasi Kemasyarakatan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Ditambah peraturan baru yang diteken Presiden Jokowi semakin melanggengkan lewat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditetapkan pada 30 Mei 2024 lalu.

Bagi Jatam, pemberian izin tersebut justru hanya menambah penyakit. Banyaknya kasus lubang tambang yang menelan korban jiwa dituding sebagai alasan utamanya. Hal itu disampaikan Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari. Kata Mareta, di Kaltim sudah ada 49 nyawa melayang akibat galian lubang tambang yang belum direklamasi.

Dengan kondisi Kaltim sendiri yang sudah menjamur konsesi tambanya, dapat menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat, ketika negara mengobral habis-habisan ruang hidup di Kaltim. Dapat Membuat masalah diatas konflik yang belum dapat terselesaikan.

“Perusahan-perusahan besar yang memang bergerak di bidang pertambangan saja, masih ada yang belum beres menyelesaikan persoalan tambang ini. Jangan ditambah lagi dengan regulasi ini,” tegasnya.

Karena sampai sejauh ini saja upaya Jatam dalam mengadvokasi masih banyak yang belum dapat terselesaikan.

“Sejauh ini dari pengalaman saya, ketika melihat fenomena obral izin pertambangan di Kaltim. Biasanya terjadi mendekati waktu-waktu Pemilu. Kalau sebelum Pemilu disebut dengan Ijon Politk dan kalau sesudah disebut Politik balas budi,” terang Mareta.