KEHADIRAN UU TPKS DAN UPTD PPA BERIKAN ANGIN SEGAR BAGI KORBAN DAN PENYINTAS KEKEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Juga Untuk Mendorong Masyarakat Berani Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilihat Atau Dialaminya.
arusmahakam.co, Samarinda – Diresmikannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar bagi para korban kekerasan perempuan dan anak.
Ditambah lagi dengan hadirnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang sekaligus menjadi wadah yang tepat untuk korban kekerasan seksual dan akan untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum hingga psikologis.
Seperti yang diketahui, UPTD PPA menjadi garda terdepan dalam pengimplementasian UU TPKS. Tugas UPTD PPA juga tertera di UU TPKS. Yakni, menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
Pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” ucap Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri
Menurut Kholid terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS. Lahirnya UU TPKS juga untuk mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya.
“UU ini hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Karenanya, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelasnya.
Kehadiran UU TPKS, lanjut Kholid, membuat kerjasama UPTD PPA dengan instansi lain dalam penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak akan semakin luas. Baik dari pendampingan hukum hingga kesehatan.
“Dalam proses hukum kami tidak hanya kerjasama dengan Kepolisian dan LBH. Kami juga bisa kerjasama dengan Kanwil Kumham hingga Kejaksaan,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)